/* CSS to hid navigation bar */ #navbar { height:10px; visibility:hidden; display:none; }

Selasa, 19 Juni 2012

MATERI


Dasar-Dasar Perundang-Undangan

HUKUM SEBAGAI SISTEM NORMA YANG DINAMIK

        DILIHAT DARI SEGI BERLAKUNYA ATAU PEMBENTUKANNYA
        HUKUM ADLH TERMASUK DLM SISTEM NORMA YANG DINAMIK (HANS KELSEN)
        OLEH KARENA ITU, HUKUM SELALU DIBENTUK DAN DIHAPUS OLEH LEMBAGA-LEMBAGA ATAU OTORITAS-OTORITAS YG BERWENANG MEMBENTUK ATAU MENGHAPUSNYA
               
PENJELASA

       HUKUM ITU ADALAH SAH (VALID) APABILA DIBUAT OLEH LEMBAGA ATAU OTORITAS YG BERWENANG MEMBENTUKNYA SERTA BERSUMBER DAN BERDASAR PADA NORMA YG LEBIH TINGGI, SEHINGGA  DALAM HAL INI NORMA YG LEBIH RENDAH (INFERIOR) DAPAT DIBENTUK OLEH NORMA YG LEBIH TINGGI (SUPERIOR) DAN HUKUM ITU BERJENJANG-JENJANG DAN BERLAPI-LAPIS MEMBENTUK SUATU HIERARKHI.

DINAMIKA NORMA HUKUM

       DINAMIKA NORMA HUKUM YG VERTIKAL
       DINAMIKA NORMA HUKUM YG HORISONTAL

DINAMIKA NORMA HUKUM YG VERTIKAL

       DNUV ADALAH DINAMIKA YG BERJENJANG DARI ATAS KE BAWAH, ATAU DARI BAWAH KE ATAS
       DLM DINAMIKA VERTIKAL INI SUATU NORMA HUKUM ITU BERLAKU, BERSUMBER DAN BERDASAR PD NORMA HUKUM DI ATASNYA
       NORMA HUKUM YANG ADA DI ATASNYA BERLAKU DAN BERSUMBER DAN BERDASAR PADA NORMA HUKUM YANG DIATASNYA

LANJUTAN

       DEMIKIAN SETERUSNYA SAMPAI PADA SUATU NORMA HUKUM YG MENJADI DASAR  DARI SEMUA NORMA HUKUM YG DI BAWAHNYA
       Demikian juga, dlm hal dinamika dari atas ke bawah , maka norma dasar itu selalu menjadi sumber dan menjadi dasar dari hukum di bawahnya
       Norma hukum dibawahnya selalu menjadi sumber dan menjadi dasar dari norma hukum yang di bawahnya lagi dan demikian seterusnya sampai ke bawah.
LANJUTAN

       DINAMIKAN YG VERTIKAL DPT DILIHAT DALAM TATA SUSUNAN NORMA HUKUM YG ADA DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
       SECARA BERUNTUN MULAI DARI PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR  NEGARA YG MERUPAKAN SUMBER DARI DASAR BAGI TERBENTUKNYA NORMA-NORMA HUKUM DLM BATANG TUBUH UUD 1945
LANJUTAN
       DEMIKIAN PULA NORMA-NORMA HUKUM YG BERADA DLM BATANG TUBUH UUD 1945 MENJADI SUMBER DAN DASAR  BAGI TERBENTUKNYA NORMA-NORMA HUKUM DALAM KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
       DAN NORMA-NORMA YG ADA DLM KETETAPAN MPR MENJADI SUMBER DAN DASAR  BAGI PEMBENTUKAN NORMA-NORMA DLM UNDANG-UNDANG, DEMIKIAN SETERUSNYA KE BAWAH.
DINAMIKA NORMA HUKUM YG HORISONTAL

       DNHH ADALAH DINAMIKA YG BERGERAKNYA TDK KE ATAS ATAU KE BAWAH, TETAPI KE SAMPING
       DNHH INI TDK MEMBENTUK SUATU NORMA HUKUM YG BARU, TTPI NORMA ITU BERGERAK KESAMPING KARENA ADANYA SUATU ANALOGI YAITU PENARIKAN SUATU NORMA HUKUM UTK KEJADIAN –KEJADIAN LAINNYA YG DIANGGAP SERUPA
       CONTOH…….

LANJUT CONTOH

       Di dalam peraturan disebutkan bahw yg dimaksud dengan pencurian adalah apabila seorang mengambil barang orang lain utk dipakai atau dimiliki dgn cara melawan hukum
       Pada saat ini pengertian “barang” dalam ketentuan tsb di atas bukan saja dimaksudkan dengan “benda” yg dpt diambil, tetapi pengertian “barang” tsb disamakan juga utk aliran listrik, sehingga mereka yg mengambil “aliran listrik” utk dipakai  atau dimiliki dengan melawan hukum diberi sanksi seperti pada kasus pencurian biasa
CONTOH LAIN

       Dalam kasusu pemerkosaan …seorang hakim telah mengadakan suatu penarikan secara analogi dari ketentuan tentang “perusakan barang” sehingga terhadap suatu “perkosaan” selain dikenakan sanksi pidana dpt juga diberikan sanksi pembayaran ganti rugi.

PERSAMAAN NORMA HUKUM DAN NORMA LAINNYA (moral, adat, agama)

       Merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak/bertingkah laku
       Berlaku, bersumber dan berdasar  pada suatu norma yg lebih tinggi
       Norma yg lebih tinggi, bersumber dan berdasar pada yg lebih tinggi lagi
       Demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar yg disebut dgn Grundnorm
       Norma-norma hukum dan norma lainnya itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis, serta membentuk suatu hierarkhi.


PERBEDAAN NORMA HUKUM DAN NORMA LAINNYA

       Norma hukum bersifat heteronon, artinya bahwa norma hukum itu datangnya dari luar diri seseorang. Contoh. Kewajiabn membayar pajak. Norma lainnya (moral, adat, agama) bersifcat otonom, dalam arti bahwa norma itu datangnya dari dalam diri seseorang. Contoh. Apabila seseorang akan menghormati orang tua atau seseorang akan berdoa, maka hal ini dilakukan karena kehendak dan keyakinan seseorang tsb, tdk dapat dipaksakan dari luar

       Norma hukum dpt dilekati dgn sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara pisik, sedangkan norma lainnya (moral, adat, agama) tdk dapat dilekati oleh sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara pisik. Contoh. Menghilangkan nyawa dipidana, ttpi kalau melanggar norma lain tdk dpt dituntut dan tdk dpt dipidana


       DLM NORMA HUKUM SANKSI PIDANA ATAU SANKSI PEMAKSA DILAKSANAKAN OLEH APARAT NEGARA (POLISI, JAKSA, HAKIM). SEDANGKAN TERHADAP PELANGGARAN NORMA-NORMA LAINNYA SANKSI DATANGNYA DARI DIRI SENDIRI, MISALNYA ADANYA PERASAAN BERSALAH, PERASAAN BERDOSA, DIKUCILKAN MASYARAKAT
FUNGSI ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

       Dlm pembentukan norma hukum
       Pembentukan Hukum Nasional

PEMBENTUKAN NORMA HUKUM

       Apakah Norma Itu?
       Norma berasal dari latin, kaidah bahasa Arab yg dalam bahasa Indonesia disebut Pedoman atau aturan.
       Norma mula-mula diartikan dengan siku-siku, yaitu garis tegak lurus yg menjadi ukuran atau patokan untuk membentuk suatu susdut atau garis yang dikehendaki
       Dalam perkembangannya, norma diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang  dlm bertingkah laku dalam masyarakat,  jadi inti suatu norma adalah aturan yang harus dipatuhi
       Kaidah  merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perikelakuan atau sikap tindak.
       Norma baru ada apabila terdapat lebih dari satu orang,--suatu norma baru dijumpai pergaulan hidup manusia.

JENIS-JENIS NORMA

       Norama suruhan/perintah
       Norma larangan
       Norma kewennagan
       Norma tngkah laku
       Norma kobelahan

BENTUK NORMA HUKUM

       Tertulis
       Tidak Tertulis

MACAM-MACAM NORMA

       Norma adat
       Norma Agama
       Norma Moral
       Norma hukum negara

SISTEM NORMA (Hans kelsen)

       Sistem Norma yg statik (nomostatics)
       Sistem Norma yg dinamis (nomodynamics)

PENJELASAN
       Sistem Norma yng statik  adalah sistem yg melihat  pada isi norma: umum-----ditarik ----menjadi norma khusus atau sebaliknya. Dari umum dirinci menjadi norma-norma yg khusus.
       Contoh: “hendak engkau menghormati orang tua”----ditarik, dirinci menjadi norma khusus “kewajiban membantu orang tua kalau ia dalam kesusahan” atau kewajiban merawatnya kalau orang tua itu sedang sakit.
       Hendaknya engkau menjalankan perintah Agama---ditarik, dirinci “Keawajiban menjalankan Sholat lima waktu”
PENJELASAN

       Sistem norma yg dinamik adalah sistem norma yg melihat pada berlakunaya suatu norma atau dari cara pembentukannya.
       Menurut Hans Kelsen norma itu berjenjang-jenjang  dan berlapis-lapis dalam suatu susunan hierarki, norma yg di bawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yg lebih tinggi, norma yg lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yg lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai akhirnya cegressus ini berhenti pada suatu norma yg tertinggi yg disebut dgn norma dasar (Grundnorm) yg tidak dapat ditelusuri lagi siapa pembentuknya atau dari mana asalnya.

PENJELASAN

       Norma Dasar (Grundnorm, basic norm) atau fundamental norm merupakan norma yg tertinggi yg berlakunya tdk bersumber dan tidak berdasar pada norma yg lebih tinggi lagi, tetapi berlakunya secara “presupposed” yaitu ditetapkan lebih dahulu oleh masyarakat



Obyek Penelitian Hukum

n  Hukum sebagai ilmu
n  Hukum sebagai aturan
n  Hukum sebagai ilmu perilaku masyarakat

Hukum Sebagai Ilmu

n  Konsep hukum sbg asas moral atau keadilan yang melahirkan cabang filosofis.

Hukum sebagai aturan (kaedah hukum)

n  Inventarisasi secara menyeluruh dr peraturan hukum positif yg berlaku dlm masyarakat
n  Menemukan asas-asas umum
n  Identifikasi aturan-aturan hukum yang tidak tertulis

Hukum sebagai perilaku masyarakat

n  Melakukan pengkajian aspek-aspek sosial dari hukum
n  Efektifitas hukum

Macam-Macam Penelitian

1.       Dari sudut sifat, penelitian dibagi menjadi 3 yaitu :
a.       Penelitian ekploratoris (explorative research)
b.      Penelitian deskriptif (descriptive research)
c.       Penelitian ekplanatoris (explanatory research)

2. Dari sudut bentuk, penelitian dibagi menjadi 3 yaitu :
a.       Penelitian diagnostik
b.      Penelitian preskriptif
c.       Penelitian evaluatif
3. Dari sudut penerapan, penelitian dibagi menjadi 3 yaitu :
a.       Penelitian murni (pure research)
b.      Penelitian terapan (applied research)
c.       Fokus masalah

4. Dari sudut tujuan, penelitian dibagi menjadi 3 yaitu :
a.       Fact finding
b.      Problem finding
c.       Problem identifaction

5. Dari sudut disiplin ilmu yang diteliti, penelitian dibagi 3 :
a.       Penelitian mono disipliner
b.      Penelitian multi disipliner


1.         a. Penelitian Eksploratoris

Penelitian eksploratoris adalah suatu penelitian yang
Dilakukan untuk memperoleh keterangan, penjelasan,
Dan data mengenai hal-hal yang belum diketahui.
Penelitian ini tidak didahului teori-teori yang sudah ada.

  1. Penelitian deskriptif

                Penelitian ini adalah penelitian yang bertujuan untuk
Melukiskan tentang hal didaerah dan saat tertentu.
Biasanya peneliti telah mendapat gambaran berupa data
Awal ttg permasalahannya. Dan peneliti sudah sering
Menggunakan teori atau hipotesa.
Contoh :
Masalah kesadaran hukum pengendara sepeda motor
Terhadap peraturan lalu lintas di sidoarjo.


c. Penelitian eksplanatoris

Merupakan suatu penelitian untuk menerangkan, memperkuat
Atau menguji dan bahkan menolak suatu teori atau hipotesa
Serta terhadap hasil-hasil penelitian yang ada.
Contoh ; Pengaruh keharmonisan rumah tangga terhadap
Kenakalan remaja.

2. a. Penelitian Diagnostik

Adalah suatu penelitian guna mendapatkan dan menganalisa
Data tentang sebab timbulnya suatu masalah.
Contoh ; Masalah meningkatnya pornografi di Indonesia



b. Penelitian preskriptif
Penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau
Merumuskan masalah sesuai dengan keadaan/ fakta yg ada.
Contoh ; kedudukan hakim arbitrase dalam proses peradilan
Arbitrase menurut UU No. 30 tahun 1999.

c. Penelitian Evaluatif

Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai, baik untuk
Melalui pengujian maupun melalui analisis mengenai
Hubungan antara variabel-variabel.
Contoh ; Efektifitas PP No.30 tahun 1980 terhadap
Peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

3. a. Penelitian Fact Finding

Suatu penelitian untuk menemukan fakta-fakta atau gejala-
Gejala yang belum ada. Penelitian ini hampir sama dengan
Penelitian eksplanatoris.

b. Penelitian Problem Finding

Penelitian ini lebih bersifat deskrptif. Permasalahan –
Permasalahan yang ada sebelumnya telah diketahui dan
Diinvetarisasi fakta-faktanya.

c. Penelitian Problem Identification

Penelitian yang bertujuan menginvetarisasi dan kemudian
Mengklasifikasi  masalah-masalah yang ada. Masalah-
Masalah tersebut diklasifikasi menjadi masalah-maslah
Pokok dan bukan pokok kemdian dicari jalan keluarnya.

4. a. Penelitian Murni (Pure Research)

Penelitian murni lebih ditujukan pada hal-hal untuk
Pengembangan ilmu pengetahuan stsu teori saja. Misalnya
Penelitian dalam rangka pembuatan skripsi atau makalah.

b. Penelitian Terapan (Applied Research)

Penelitian yang tujuan utamanya adalah langsung dapat
Diterapkan dan dimanfaatkan. Penelitian ini biasanya
Dilakukan oleh departemen atau instansi pemerintah baik
Dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan unirsitas.
Contoh : masalah disiplin pegawai negeri.

c. Penelitian Fokus Masalah

Penelitian fokus maslah ditujukan terhadap masalah-masalah
Yang sedang ramai dibicarakan masyarakat.
Contoh ; penelitian tentang masalah meningkatnya Curas di
Kota surabaya.

5. a. Penelitian Monodisipliner

Jenis penelitian yang sifatnya hanya menitikberatkan pada
Satu bidang disiplin ilmu saja. Penelitian hukum dapat
Ditunjang dengan ilmu bantu yang lain.

b. Penelitian Multidisipliner

Penelitian ini menitik beratkan pada penggunaan atau
Perpaduan dari beberapa ilmu pengetahuan yang ada.
Disesuaikan dengan topik, sifat dan tujuan dari penelitian
Yang dilakukan.

Tipologi Penelitian Hukum

Menurut Soejono Soekanto, penelitian hukum dapat dibagi :
1.      Penelitian hukum normatif, yang terdiri dari :
         Penelitian terhadap azas-azas hukum
         Penlitian terhadap sistimatika hukum
         Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum
         Penelitian sejarah hukum
         Penelitian perbandingan hukum

2. Penelitian hukum sosiologis, yang terdiri dari :
          Penelitian terhadap identifikasi hukum
          Penelitian terhadap efektifitas hukum

Sedangkan Soetandyo Wignjosoebroto, membagi penelitian
Hukum dalam :
1.      Penelitian hukum doktrinal, yang terdiri dari :
a.      Penelitian yang berupa usaha inventarisasi hukum positif
b.      Penelitian yang berupa usaha penemuan asas / doktrin
c.       Penelitian yang berupa penemuan hukum in concreto

2. Penelitian Hukum Non Doktrinal

Penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan
Teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses
Bekerjanya hukum didalam masyarakat. Tipologi penelitian
Ini sering disebut dengan sosio legal research.






Menurut Prof. Abdul Kadir Muhammad, penelitian hukum
Dibagi menjadi 3 yaitu :

1.       Penelitian hukum normatif

Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yg dikonsepkan Sebagai norma atau kaedah yg berlaku d dalam masyarakat. Norma hukum yang berlaku itu berupa hukum positif bentukan Lembaga perundangan-undangan, kodifikasi, UU, PP dan, Norma hkm bentukan lembaga peradilan, serta norma hukum Buatan pihak-pihak berkepentingan (kontrak, dokumen hkm, Laporan hkm, catatan hukum, RUU). Penelitian hukum normatif tdk mengkaji pelaksanaan Implementasi hukum. Penelitian hukum hanya  menelaah Data sekunder.

2. Penelitian Hukum Normatif Empiris

Penelitian hukum normatif empiris (terapan) mengkaji  Pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif  Dan kontrak secara faktual pd setiap peristiwa hukum terTentu. Pengkajian tersebut bertujuan untuk memastikan Apakah hasil penerapan pd peristiwa hukum in concreto Itu sesuai atau tidak dgn ketentuan UU atau kontrak. Penelitian hukum normatif empiris ini terdapat 2 tahap. Tahap I kajian mengenai hukum normatif (UU/Kontrak) Tahap II kajian mengenai hukum empiris berupa terapan
(implementasi) peristiwa hukum tersebut. Sehingga penelitian ini membutuhkan data sekunder dan
Data primer.

3. Penelitian Hukum Empiris


Penelitian hukum empiris mengkaji hukum yang dikonsepkn Sbg perilaku nyata, sng gejala sosial yg sifatnya tertulis, yg Dialami setiap org dlm hub.hidup bermasyarakat. Oleh krn itu penelitian hukum empiris dsebut jg dgn Penelitian hukum sosiologis. penelitian ini menggali pola Prilaku yang hidup dlm masyarakat sbg gejala yuridis.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar