Dasar-Dasar Perundang-Undangan
HUKUM SEBAGAI SISTEM NORMA YANG
DINAMIK
•
DILIHAT DARI SEGI BERLAKUNYA ATAU PEMBENTUKANNYA
•
HUKUM ADLH TERMASUK DLM SISTEM NORMA YANG
DINAMIK (HANS KELSEN)
•
OLEH KARENA ITU, HUKUM SELALU DIBENTUK DAN
DIHAPUS OLEH LEMBAGA-LEMBAGA ATAU OTORITAS-OTORITAS YG BERWENANG MEMBENTUK ATAU
MENGHAPUSNYA
PENJELASA
•
HUKUM ITU ADALAH SAH (VALID) APABILA DIBUAT OLEH
LEMBAGA ATAU OTORITAS YG BERWENANG MEMBENTUKNYA SERTA BERSUMBER DAN BERDASAR
PADA NORMA YG LEBIH TINGGI, SEHINGGA
DALAM HAL INI NORMA YG LEBIH RENDAH (INFERIOR) DAPAT DIBENTUK OLEH NORMA
YG LEBIH TINGGI (SUPERIOR) DAN HUKUM ITU BERJENJANG-JENJANG DAN BERLAPI-LAPIS
MEMBENTUK SUATU HIERARKHI.
DINAMIKA NORMA
HUKUM
•
DINAMIKA NORMA HUKUM YG VERTIKAL
•
DINAMIKA NORMA HUKUM YG HORISONTAL
DINAMIKA NORMA
HUKUM YG VERTIKAL
•
DNUV ADALAH DINAMIKA YG BERJENJANG DARI ATAS KE
BAWAH, ATAU DARI BAWAH KE ATAS
•
DLM DINAMIKA VERTIKAL INI SUATU NORMA HUKUM ITU
BERLAKU, BERSUMBER DAN BERDASAR PD NORMA HUKUM DI ATASNYA
•
NORMA HUKUM YANG ADA DI ATASNYA BERLAKU DAN
BERSUMBER DAN BERDASAR PADA NORMA HUKUM YANG DIATASNYA
LANJUTAN
•
DEMIKIAN SETERUSNYA SAMPAI PADA SUATU NORMA
HUKUM YG MENJADI DASAR DARI SEMUA NORMA
HUKUM YG DI BAWAHNYA
•
Demikian juga, dlm hal dinamika dari atas ke
bawah , maka norma dasar itu selalu menjadi sumber dan menjadi dasar dari hukum
di bawahnya
•
Norma hukum dibawahnya selalu menjadi sumber dan
menjadi dasar dari norma hukum yang di bawahnya lagi dan demikian seterusnya
sampai ke bawah.
LANJUTAN
•
DINAMIKAN YG VERTIKAL DPT DILIHAT DALAM TATA
SUSUNAN NORMA HUKUM YG ADA DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
•
SECARA BERUNTUN MULAI DARI PANCASILA SEBAGAI
NORMA DASAR NEGARA YG MERUPAKAN SUMBER
DARI DASAR BAGI TERBENTUKNYA NORMA-NORMA HUKUM DLM BATANG TUBUH UUD 1945
LANJUTAN
•
DEMIKIAN PULA NORMA-NORMA HUKUM YG BERADA DLM
BATANG TUBUH UUD 1945 MENJADI SUMBER DAN DASAR
BAGI TERBENTUKNYA NORMA-NORMA HUKUM DALAM KETETAPAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
•
DAN NORMA-NORMA YG ADA DLM KETETAPAN MPR MENJADI
SUMBER DAN DASAR BAGI PEMBENTUKAN
NORMA-NORMA DLM UNDANG-UNDANG, DEMIKIAN SETERUSNYA KE BAWAH.
DINAMIKA NORMA
HUKUM YG HORISONTAL
•
DNHH ADALAH DINAMIKA YG BERGERAKNYA TDK KE ATAS
ATAU KE BAWAH, TETAPI KE SAMPING
•
DNHH INI TDK MEMBENTUK SUATU NORMA HUKUM YG
BARU, TTPI NORMA ITU BERGERAK KESAMPING KARENA ADANYA SUATU ANALOGI YAITU
PENARIKAN SUATU NORMA HUKUM UTK KEJADIAN –KEJADIAN LAINNYA YG DIANGGAP SERUPA
•
CONTOH…….
LANJUT CONTOH
•
Di dalam peraturan disebutkan bahw yg dimaksud
dengan pencurian adalah apabila seorang mengambil barang orang lain utk dipakai
atau dimiliki dgn cara melawan hukum
•
Pada saat ini pengertian “barang” dalam
ketentuan tsb di atas bukan saja dimaksudkan dengan “benda” yg dpt diambil,
tetapi pengertian “barang” tsb disamakan juga utk aliran listrik, sehingga
mereka yg mengambil “aliran listrik” utk dipakai atau dimiliki dengan melawan hukum diberi
sanksi seperti pada kasus pencurian biasa
CONTOH LAIN
•
Dalam kasusu pemerkosaan …seorang hakim telah
mengadakan suatu penarikan secara analogi dari ketentuan tentang “perusakan
barang” sehingga terhadap suatu “perkosaan” selain dikenakan sanksi pidana dpt
juga diberikan sanksi pembayaran ganti rugi.
PERSAMAAN
NORMA HUKUM DAN NORMA LAINNYA (moral, adat, agama)
•
Merupakan pedoman bagaimana seseorang harus
bertindak/bertingkah laku
•
Berlaku, bersumber dan berdasar pada suatu norma yg lebih tinggi
•
Norma yg lebih tinggi, bersumber dan berdasar
pada yg lebih tinggi lagi
•
Demikian seterusnya sampai pada suatu norma
dasar yg disebut dgn Grundnorm
•
Norma-norma hukum dan norma lainnya itu
berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis, serta membentuk suatu hierarkhi.
PERBEDAAN NORMA
HUKUM DAN NORMA LAINNYA
•
Norma hukum bersifat heteronon, artinya bahwa
norma hukum itu datangnya dari luar diri seseorang. Contoh. Kewajiabn membayar
pajak. Norma lainnya (moral, adat, agama) bersifcat otonom, dalam arti bahwa
norma itu datangnya dari dalam diri seseorang. Contoh. Apabila seseorang akan
menghormati orang tua atau seseorang akan berdoa, maka hal ini dilakukan karena
kehendak dan keyakinan seseorang tsb, tdk dapat dipaksakan dari luar
•
Norma hukum dpt dilekati dgn sanksi pidana
maupun sanksi pemaksa secara pisik, sedangkan norma lainnya (moral, adat,
agama) tdk dapat dilekati oleh sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara
pisik. Contoh. Menghilangkan nyawa dipidana, ttpi kalau melanggar norma lain
tdk dpt dituntut dan tdk dpt dipidana
•
DLM NORMA HUKUM SANKSI PIDANA ATAU SANKSI
PEMAKSA DILAKSANAKAN OLEH APARAT NEGARA (POLISI, JAKSA, HAKIM). SEDANGKAN
TERHADAP PELANGGARAN NORMA-NORMA LAINNYA SANKSI DATANGNYA DARI DIRI SENDIRI,
MISALNYA ADANYA PERASAAN BERSALAH, PERASAAN BERDOSA, DIKUCILKAN MASYARAKAT
FUNGSI ILMU
PERUNDANG-UNDANGAN
•
Dlm pembentukan norma hukum
•
Pembentukan Hukum Nasional
PEMBENTUKAN
NORMA HUKUM
•
Apakah Norma Itu?
•
Norma berasal dari latin, kaidah bahasa Arab yg
dalam bahasa Indonesia disebut Pedoman atau aturan.
•
Norma mula-mula diartikan dengan siku-siku,
yaitu garis tegak lurus yg menjadi ukuran atau patokan untuk membentuk suatu
susdut atau garis yang dikehendaki
•
Dalam perkembangannya, norma diartikan sebagai
suatu ukuran atau patokan bagi seseorang
dlm bertingkah laku dalam masyarakat,
jadi inti suatu norma adalah aturan yang harus dipatuhi
•
Kaidah
merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perikelakuan atau sikap
tindak.
•
Norma baru ada apabila terdapat lebih dari satu
orang,--suatu norma baru dijumpai pergaulan hidup manusia.
JENIS-JENIS
NORMA
•
Norama suruhan/perintah
•
Norma larangan
•
Norma kewennagan
•
Norma tngkah laku
•
Norma kobelahan
BENTUK NORMA
HUKUM
•
Tertulis
•
Tidak Tertulis
MACAM-MACAM
NORMA
•
Norma adat
•
Norma Agama
•
Norma Moral
•
Norma hukum negara
SISTEM NORMA
(Hans kelsen)
•
Sistem Norma yg statik (nomostatics)
•
Sistem Norma yg dinamis (nomodynamics)
PENJELASAN
•
Sistem Norma yng statik adalah sistem yg melihat pada isi norma: umum-----ditarik ----menjadi
norma khusus atau sebaliknya. Dari umum dirinci menjadi norma-norma yg khusus.
•
Contoh: “hendak engkau menghormati orang
tua”----ditarik, dirinci menjadi norma khusus “kewajiban membantu orang tua
kalau ia dalam kesusahan” atau kewajiban merawatnya kalau orang tua itu sedang
sakit.
•
Hendaknya engkau menjalankan perintah
Agama---ditarik, dirinci “Keawajiban menjalankan Sholat lima waktu”
PENJELASAN
•
Sistem norma yg dinamik adalah sistem norma yg
melihat pada berlakunaya suatu norma atau dari cara pembentukannya.
•
Menurut Hans Kelsen norma itu
berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis
dalam suatu susunan hierarki, norma yg di bawah berlaku, bersumber dan berdasar
pada norma yg lebih tinggi, norma yg lebih tinggi berlaku, bersumber dan
berdasar pada norma yg lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai akhirnya
cegressus ini berhenti pada suatu norma yg tertinggi yg disebut dgn norma dasar
(Grundnorm) yg tidak dapat ditelusuri lagi siapa pembentuknya atau dari mana
asalnya.
PENJELASAN
• Norma
Dasar (Grundnorm, basic norm) atau fundamental norm merupakan norma yg
tertinggi yg berlakunya tdk bersumber dan tidak berdasar pada norma yg lebih
tinggi lagi, tetapi berlakunya secara “presupposed” yaitu ditetapkan lebih
dahulu oleh masyarakat
Obyek
Penelitian Hukum
n
Hukum sebagai ilmu
n
Hukum sebagai aturan
n
Hukum sebagai ilmu perilaku masyarakat
Hukum Sebagai
Ilmu
n
Konsep hukum sbg asas moral atau keadilan yang
melahirkan cabang filosofis.
Hukum sebagai
aturan (kaedah hukum)
n
Inventarisasi secara menyeluruh dr peraturan
hukum positif yg berlaku dlm masyarakat
n
Menemukan asas-asas umum
n
Identifikasi aturan-aturan hukum yang tidak
tertulis
Hukum sebagai
perilaku masyarakat
n
Melakukan pengkajian aspek-aspek sosial dari
hukum
n
Efektifitas hukum
Macam-Macam
Penelitian
1.
Dari sudut sifat, penelitian dibagi menjadi 3
yaitu :
a.
Penelitian ekploratoris (explorative research)
b.
Penelitian deskriptif (descriptive research)
c.
Penelitian ekplanatoris (explanatory research)
2. Dari sudut
bentuk, penelitian dibagi menjadi 3 yaitu :
a.
Penelitian diagnostik
b.
Penelitian preskriptif
c.
Penelitian evaluatif
3. Dari sudut
penerapan, penelitian dibagi menjadi 3 yaitu :
a.
Penelitian murni (pure research)
b.
Penelitian terapan (applied research)
c.
Fokus masalah
4. Dari sudut
tujuan, penelitian dibagi menjadi 3 yaitu :
a.
Fact finding
b.
Problem finding
c.
Problem identifaction
5. Dari sudut
disiplin ilmu yang diteliti, penelitian dibagi 3 :
a.
Penelitian mono disipliner
b. Penelitian
multi disipliner
1.
a. Penelitian Eksploratoris
Penelitian
eksploratoris adalah suatu penelitian yang
Dilakukan
untuk memperoleh keterangan, penjelasan,
Dan data
mengenai hal-hal yang belum diketahui.
Penelitian ini
tidak didahului teori-teori yang sudah ada.
- Penelitian deskriptif
Penelitian ini adalah penelitian
yang bertujuan untuk
Melukiskan
tentang hal didaerah dan saat tertentu.
Biasanya peneliti
telah mendapat gambaran berupa data
Awal ttg
permasalahannya. Dan peneliti sudah sering
Menggunakan
teori atau hipotesa.
Contoh :
Masalah
kesadaran hukum pengendara sepeda motor
Terhadap
peraturan lalu lintas di sidoarjo.
c. Penelitian
eksplanatoris
Merupakan
suatu penelitian untuk menerangkan, memperkuat
Atau menguji
dan bahkan menolak suatu teori atau hipotesa
Serta terhadap
hasil-hasil penelitian yang ada.
Contoh ;
Pengaruh keharmonisan rumah tangga terhadap
Kenakalan
remaja.
2. a. Penelitian
Diagnostik
Adalah suatu
penelitian guna mendapatkan dan menganalisa
Data tentang
sebab timbulnya suatu masalah.
Contoh ;
Masalah meningkatnya pornografi di Indonesia
b. Penelitian
preskriptif
Penelitian
yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau
Merumuskan
masalah sesuai dengan keadaan/ fakta yg ada.
Contoh ;
kedudukan hakim arbitrase dalam proses peradilan
Arbitrase
menurut UU No. 30 tahun 1999.
c. Penelitian
Evaluatif
Tujuan
penelitian ini adalah untuk menilai, baik untuk
Melalui pengujian
maupun melalui analisis mengenai
Hubungan
antara variabel-variabel.
Contoh ;
Efektifitas PP No.30 tahun 1980 terhadap
Peningkatan
disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. a.
Penelitian Fact Finding
Suatu
penelitian untuk menemukan fakta-fakta atau gejala-
Gejala yang
belum ada. Penelitian ini hampir sama dengan
Penelitian
eksplanatoris.
b. Penelitian
Problem Finding
Penelitian ini
lebih bersifat deskrptif. Permasalahan –
Permasalahan
yang ada sebelumnya telah diketahui dan
Diinvetarisasi
fakta-faktanya.
c. Penelitian
Problem Identification
Penelitian
yang bertujuan menginvetarisasi dan kemudian
Mengklasifikasi masalah-masalah yang ada. Masalah-
Masalah
tersebut diklasifikasi menjadi masalah-maslah
Pokok dan
bukan pokok kemdian dicari jalan keluarnya.
4. a.
Penelitian Murni (Pure Research)
Penelitian
murni lebih ditujukan pada hal-hal untuk
Pengembangan
ilmu pengetahuan stsu teori saja. Misalnya
Penelitian
dalam rangka pembuatan skripsi atau makalah.
b. Penelitian
Terapan (Applied Research)
Penelitian
yang tujuan utamanya adalah langsung dapat
Diterapkan dan
dimanfaatkan. Penelitian ini biasanya
Dilakukan oleh
departemen atau instansi pemerintah baik
Dilakukan
sendiri maupun bekerja sama dengan unirsitas.
Contoh :
masalah disiplin pegawai negeri.
c. Penelitian
Fokus Masalah
Penelitian
fokus maslah ditujukan terhadap masalah-masalah
Yang sedang
ramai dibicarakan masyarakat.
Contoh ;
penelitian tentang masalah meningkatnya Curas di
Kota surabaya.
5. a.
Penelitian Monodisipliner
Jenis penelitian
yang sifatnya hanya menitikberatkan pada
Satu bidang
disiplin ilmu saja. Penelitian hukum dapat
Ditunjang
dengan ilmu bantu yang lain.
b. Penelitian
Multidisipliner
Penelitian ini
menitik beratkan pada penggunaan atau
Perpaduan dari
beberapa ilmu pengetahuan yang ada.
Disesuaikan
dengan topik, sifat dan tujuan dari penelitian
Yang
dilakukan.
Tipologi Penelitian Hukum
Menurut Soejono Soekanto, penelitian
hukum dapat dibagi :
1. Penelitian hukum normatif, yang
terdiri dari :
•
Penelitian
terhadap azas-azas hukum
•
Penlitian
terhadap sistimatika hukum
•
Penelitian
terhadap taraf sinkronisasi hukum
•
Penelitian
sejarah hukum
•
Penelitian
perbandingan hukum
2. Penelitian hukum sosiologis, yang
terdiri dari :
•
Penelitian terhadap identifikasi hukum
•
Penelitian terhadap efektifitas hukum
Sedangkan Soetandyo Wignjosoebroto,
membagi penelitian
Hukum dalam :
1. Penelitian hukum doktrinal, yang
terdiri dari :
a. Penelitian yang berupa usaha
inventarisasi hukum positif
b. Penelitian yang berupa usaha penemuan
asas / doktrin
c. Penelitian yang berupa penemuan hukum
in concreto
2. Penelitian
Hukum Non Doktrinal
Penelitian
berupa studi-studi empiris untuk menemukan
Teori-teori
mengenai proses terjadinya dan mengenai proses
Bekerjanya
hukum didalam masyarakat. Tipologi penelitian
Ini sering
disebut dengan sosio legal research.
Menurut Prof.
Abdul Kadir Muhammad, penelitian hukum
Dibagi menjadi
3 yaitu :
1.
Penelitian hukum normatif
Penelitian
hukum normatif mengkaji hukum yg dikonsepkan Sebagai norma atau kaedah yg
berlaku d dalam masyarakat. Norma hukum yang berlaku itu berupa hukum positif
bentukan Lembaga perundangan-undangan, kodifikasi, UU, PP dan, Norma hkm
bentukan lembaga peradilan, serta norma hukum Buatan pihak-pihak berkepentingan
(kontrak, dokumen hkm, Laporan hkm, catatan hukum, RUU). Penelitian hukum normatif
tdk mengkaji pelaksanaan Implementasi hukum. Penelitian hukum hanya menelaah Data sekunder.
2. Penelitian
Hukum Normatif Empiris
Penelitian
hukum normatif empiris (terapan) mengkaji Pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum
positif Dan kontrak secara faktual pd
setiap peristiwa hukum terTentu. Pengkajian tersebut bertujuan untuk memastikan
Apakah hasil penerapan pd peristiwa hukum in concreto Itu sesuai atau tidak dgn
ketentuan UU atau kontrak. Penelitian hukum normatif empiris ini terdapat 2
tahap. Tahap I kajian mengenai hukum normatif (UU/Kontrak) Tahap II kajian
mengenai hukum empiris berupa terapan
(implementasi)
peristiwa hukum tersebut. Sehingga penelitian ini membutuhkan data sekunder dan
Data primer.
3. Penelitian
Hukum Empiris
Penelitian
hukum empiris mengkaji hukum yang dikonsepkn Sbg perilaku nyata, sng gejala
sosial yg sifatnya tertulis, yg Dialami setiap org dlm hub.hidup bermasyarakat.
Oleh krn itu penelitian hukum empiris dsebut jg dgn Penelitian hukum
sosiologis. penelitian ini menggali pola Prilaku yang hidup dlm masyarakat sbg
gejala yuridis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar