SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Undang Satja
Umur : 60
TahunPekerjaan : Pengsiunan
Alamat : Kp. Ciaro Desa Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama para ahli waris dari Alm. Bapak Tamri dan IbuEsin
yang keduanya telah meninggal duni di Garut, untk selanjutnya disebut pihak ke
I(Pertama)
Dengan ini memberikan Kuasa kepada :
Nama : UU
Umur : 54 Tahun
Pekerjaan : PNSAl
amat : Kp. Kiaralawang Desa Majasari
Kec. Cibiuk Kab. Garut
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (Dua)
KHUSUS
Untuk dan atas Pihak Pertama tersebut diatas,
maka Pihak Kedua dapat melakukan halsebagai berikut, yaitu menjual tanah
seluas 310 tumbak di Blok Kebon Anggrek DesaLimbangan
Tengah Kec. Bl. Limbangan, atas nama Bapak Undang Satja.Untuk keperluan itu
yang diberi kuasa berhak menghadap kepada pejabat/instansi yangberwenang dan
notaris/PPAT menandatangani Akta Jual Beli dan atau memberikan danmenerima
surat-surat lainnya yang berkenaan dengan tanah tersebut serta menerima
uangpembayarannya dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk terlaksananya
maksudtersebut diatas.
Demikian Surat
Kuasa ini dibuat dan ditandatangani, untuk dapat dipergunaakansebagaimana mestinya.
Palu,
12 maret 2012
Yang meemberi kuasa pemberi
kuasa
UU undang
satja
Mengetahui
/menyetujui
Ukat (ade kosahi) (amud)
SURAT GUGATAN
Kepada Yth.,
Ketua Pengadilan Negeri
Di Depok
|
Jakarta, 5 Februari 2008
Dengan
Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini Rahmat
Abdurrahman Fitrianto, S.H. dan Abdullah Jaelani, S.H., advokat pada Kantor
Hukum RAF&Partners yang beralamat di Sudirman Plaza
Indofood Tower Suite 1405-1408 Lt.14 Jalan Jenderal Sudirman Kav.1-4 Jakarta
Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Febuari 2008, bertindak untuk
dan atas nama:
Nama : RITA, S.Pd.
Umur : 28 tahun
No. KTP :
09.0212.200680.0014
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat :
Jalan Buah Naga I No. 8 Jakarta Barat Villages, Jakarta Barat
Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti
yang telah disebut di atas yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Nama : AGUS, S.E.
Umur : 66 tahun
No. KTP :
09.6252.150441.1002
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat :
Jalan Bangka Raya I No. 28B Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, berdasarkan alasan sebagai
berikut :
BAHWA berdasarkan perjanjian sewa menyewa rumah
PENGGUGAT di Jalan Tole Iskandar No. 8A Depok, Jawa Barat (selanjutnya disebut
sebagai objek gugatan) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dihadapan
Notaris dan PPAT Ibnu Amir, S.H., M.Kn. di Depok, Jawa Barat pada 15 Januari
2000, TERGUGAT menyetujui untuk menyewa harga sewa rumah sebsar Rp
10,000,000.00 per tahun yang akan dibayarkan kepada PENGGUGAT pada tanggal 15
Januari tiap tahunnya;
BAHWA sejak tahun 2007, TERGUGAT melakukan
wanprestasi dengan tidak membayar uang sewa rumah kepada PENGGUGAT tanpa alasan
yang jelas;
BAHWA sesuai dengan perjanjian sewa menyewa, pada
tanggal 15 Maret 2007 PENGGUGAT telah memberikan teguran tertulis yang dikirim
baik ke alamat TERGUGAT maupun ke alamat objek gugatan yang diterima
masing-masing oleh Saudara RIZKY AGUS, yang merupakan anak kandung TERGUGAT,
dan Saudara HERMAN MUKTI, yang merupakan tukang kebun yang bekerja untuk
TERGUGAT, namun tidak ditanggapi;
BAHWA PENGGUGAT telah dengan itikad baik mengajak
TERGUGAT untuk bersama-sama mencari jalan keluar permasalahan pembayaran uang sewa
menyewa, namun tidak ditanggapi;
BAHWA sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata menyatakan semu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
BAHWA sesuai dengan pasal 5 perjanjian sewa menyewa
objek gugatan, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di
Depok dimana objek gugatan berada;
BAHWA sesuai dengan pasal 12 perjanjian sewa
menyewa objek gugatan disepakati bahwa untuk setiap keterlambatan pembayaran
uang sewa dikenakan bunga sebesar 10% per tahun;
BAHWA dengan tidak dibayarkannya uang sewa ini
PENGGUGAT telah mengalami kerugian berupa pendapatan yang seharusnya diterima
sebesar Rp 10,000,000.00 serta tidak dapat membayar beberapa tagihan rutin
bulanan PENGGUGAT;
BAHWA PENGGGAT telah mengeluarkan biaya-biaya yang
besarnya Rp 5,000,000.00 untuk ;
BAHWA berdasarkan alasan-alasan di atas dengan ini
PENGGUGAT mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Depok berkenan memanggil kedua
belah pihak untuk didegar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan
sebagai berikut:
PRIMAIR :
1.
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan
wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT;
3.
Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan objek gugatan
dan mencabut semua hak yang melekat padanya;
4.
Menghukum TERGUGAT membayar uang sewa sebesar Rp
10,000,000.00 beserta bunganya sebesar 10% per tahun;
5.
Menghukum TERGUGAT membayar biaya-biaya yang telah
dikeluarkan oleh PENGGUGAT;
6.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa
sebesar Rp 100,000.00 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan
Negeri dalam perkara ini;
7.
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateril
sebesar Rp 50,000,000.00;
8.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang
timbul dalam perkara ini;
9.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan
terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan,
banding, dan kasasi.
SUBSIDIAIR:
Jika Pengadilan
Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Hormat Kami,
Kuasa
PENGGUGAT
Rahmat
Abdurrahman Fitrianto, S.H.
Abdullah Jaelani, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar