/* CSS to hid navigation bar */ #navbar { height:10px; visibility:hidden; display:none; }

Senin, 25 Juni 2012

SURAT KUASA



SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Undang Satja
Umur : 60
TahunPekerjaan : Pengsiunan
Alamat : Kp. Ciaro Desa Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para ahli waris dari Alm. Bapak Tamri dan IbuEsin yang keduanya telah meninggal duni di Garut, untk selanjutnya disebut pihak ke I(Pertama)

Dengan ini memberikan Kuasa kepada :

Nama : UU
Umur : 54 Tahun
Pekerjaan : PNSAl
amat : Kp. Kiaralawang Desa Majasari Kec. Cibiuk Kab. Garut

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (Dua)

KHUSUS

Untuk dan atas Pihak Pertama tersebut diatas, maka Pihak Kedua dapat melakukan halsebagai berikut, yaitu menjual tanah seluas 310 tumbak di Blok Kebon Anggrek DesaLimbangan Tengah Kec. Bl. Limbangan, atas nama Bapak Undang Satja.Untuk keperluan itu yang diberi kuasa berhak menghadap kepada pejabat/instansi yangberwenang dan notaris/PPAT menandatangani Akta Jual Beli dan atau memberikan danmenerima surat-surat lainnya yang berkenaan dengan tanah tersebut serta menerima uangpembayarannya dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk terlaksananya maksudtersebut diatas.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani, untuk dapat dipergunaakansebagaimana mestinya.

                                                                                                                                                                        Palu, 12 maret 2012

Yang meemberi kuasa                                                                                                               pemberi kuasa         

UU                                                                                                                                                               undang satja

Mengetahui /menyetujui


Ukat (ade kosahi)                                                                           (amud)                                                                                                    











SURAT GUGATAN

Kepada Yth.,
Ketua Pengadilan Negeri
Di Depok
        Jakarta,  5 Februari 2008

           

           
Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini Rahmat Abdurrahman Fitrianto, S.H. dan Abdullah Jaelani, S.H., advokat pada Kantor Hukum RAF&Partners yang beralamat di Sudirman Plaza Indofood Tower Suite 1405-1408 Lt.14 Jalan Jenderal Sudirman Kav.1-4 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Febuari 2008, bertindak untuk dan atas nama:

Nama               : RITA, S.Pd.
Umur               : 28 tahun
No. KTP          : 09.0212.200680.0014
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Pegawai Swasta
Alamat                        : Jalan Buah Naga I No. 8 Jakarta Barat Villages, Jakarta Barat

Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut di atas yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :

Nama               : AGUS, S.E.
Umur               : 66 tahun
No. KTP          : 09.6252.150441.1002
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Pegawai Swasta
Alamat                        : Jalan Bangka Raya I No. 28B Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, berdasarkan alasan sebagai berikut :
           
BAHWA berdasarkan perjanjian sewa menyewa rumah PENGGUGAT di Jalan Tole Iskandar No. 8A Depok, Jawa Barat (selanjutnya disebut sebagai objek gugatan) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Ibnu Amir, S.H., M.Kn. di Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2000, TERGUGAT menyetujui untuk menyewa harga sewa rumah sebsar Rp 10,000,000.00 per tahun yang akan dibayarkan kepada PENGGUGAT pada tanggal 15 Januari tiap tahunnya;
BAHWA sejak tahun 2007, TERGUGAT melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang sewa rumah kepada PENGGUGAT tanpa alasan yang jelas;
BAHWA sesuai dengan perjanjian sewa menyewa, pada tanggal 15 Maret 2007 PENGGUGAT telah memberikan teguran tertulis yang dikirim baik ke alamat TERGUGAT maupun ke alamat objek gugatan yang diterima masing-masing oleh Saudara RIZKY AGUS, yang merupakan anak kandung TERGUGAT, dan Saudara HERMAN MUKTI, yang merupakan tukang kebun yang bekerja untuk TERGUGAT, namun tidak ditanggapi;
BAHWA PENGGUGAT telah dengan itikad baik mengajak TERGUGAT untuk bersama-sama mencari jalan keluar permasalahan pembayaran uang sewa menyewa, namun tidak ditanggapi;
BAHWA sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan semu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
BAHWA sesuai dengan pasal 5 perjanjian sewa menyewa objek gugatan, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Depok dimana objek gugatan berada;
BAHWA sesuai dengan pasal 12 perjanjian sewa menyewa objek gugatan disepakati bahwa untuk setiap keterlambatan pembayaran uang sewa dikenakan bunga sebesar 10% per tahun;

BAHWA dengan tidak dibayarkannya uang sewa ini PENGGUGAT telah mengalami kerugian berupa pendapatan yang seharusnya diterima sebesar Rp 10,000,000.00 serta tidak dapat membayar beberapa tagihan rutin bulanan PENGGUGAT;
BAHWA PENGGGAT telah mengeluarkan biaya-biaya yang besarnya Rp 5,000,000.00 untuk ;
BAHWA berdasarkan alasan-alasan di atas dengan ini PENGGUGAT mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Depok berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didegar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR :

1.      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT;
3.      Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan objek gugatan dan mencabut semua hak yang melekat padanya;
4.      Menghukum TERGUGAT membayar uang sewa sebesar Rp 10,000,000.00 beserta bunganya sebesar 10% per tahun;
5.      Menghukum TERGUGAT membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT;
6.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100,000.00 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini;
7.      Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateril sebesar Rp 50,000,000.00;
8.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
9.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.

SUBSIDIAIR:

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Hormat Kami,
      Kuasa PENGGUGAT



      Rahmat Abdurrahman Fitrianto, S.H.



      Abdullah Jaelani, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar