PERLUKAH
SUATU CABANG ILU PENGETAHUAN YANG BERDIRI SENDIRI YANG DINAMAKAN SOSIOLOGI
HUKUM?
Ilmu
hokum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang meneliti gejala hokum dalam
masyarakat, yelah berusaha berabad-abad lamanya. Di dalam penelitiannya
terhadap suatu kehidupan hokum selama berabad-abad ini, ilmu hokum telah
berkembang menjadi suatu jaringan dari pelbagai spesialisasi yang dinamakan
hokum perdata, hokum pidana, hokum tatanegara, hukkum internasional dan
sseterusnya. Apabila keadaannya memang demikian, masih perlukan adanya ilmu
pengetahuan, yang meneliti bidang hokum disamping ilmu hokum, seperti misalnya
sosioogi? Ataukah sosiologi hokum itu hanya merupakan nama yang baru bagai ilmu
pengetahuan yang telah ada dan hidup berabad-abad lamanya.
Sosiologi
hokum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu
pengetahuan yang telah lama ada. Memang, baik ilmu hokum maupun sosiologi hokum
mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu hokum ; akan tetapi sudut pandang
kedua ilm pengetahuan tadi uga berbeda, dan oleh karena itu hasil yang di
peroleh dari kedua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda. Hokum adalah suatu
gejala sosial-budaya yang berfungsi untuk
menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap
individu-individu dalam masyaraka. Ilmu hokum mempelajari gejala-gejala
tersebut serta menerangkan arti daan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena
kaidah-kidah tadi seringkali tidak jelas. Pelbagai kaidah-kaidah yang berlaku
dalam masyarakat harus digolong-golongkan kedalam suatu klasifikasi yang
sistematis, dan ini juga merupakan suatu dari ilmu hokum.
Hokum
yang berlaku dalam masyarakat, dapat
pula dipelajari dari sudut sejarahnya. Dengan metode sejarah,
ditelitilah perkembangan hokum dari awal sampai terjadinya himpunan kaidah-kaidah
hokum tertentu kemudian hokum tadi di banding-bandingkan dengan hokum yang
berlaku di masyarakat-masyarakat lainnya, untuk mendapatkan persamaan dan
perbedaan. Itu semua, objek penelitian dari sejarah hokum dan ilmu perbandingan
hokum. Ilmu hokum juga meneliti aspek-aspek yang tetap dari struktur hokum,
aspek-aspek mana daapat dianggap sebagai inti atau dasar dari hokum. Hal ini
merupakan tugas dari teori hokum.
Sutu
cabang ilmu pengetahuan lain yang menyoroti bidang hokum, adalah antropologii
hokum, yang menelaah hokum sebagai gejala kebudayaan. Cabang ilmu pengetahuan
ini usianya sangat muda dan sebagaimana halnya dengan induknya yaitu
antropoligi, maka antropologi hokum terutama sekali menelaah
masyarakat-masyarakat ssederhana dan unsure-unsur tradisional dari
massyarakat-masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi. Dalam hal ini
antropologi hokum mempelajari proses-proses hokum terutama dengan meneliti
sebab-sebab terjadinya sengketa, proses dan penyelesaiannya.
Akan
tetapi, disamping bidang-bidang tersebut diatas antara lain diselidiki oleh
ilmu hokum dan antropologi hokum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki
oleh ilmu hokum dan antropologi hokum, yaitu perikelakuan (hokum) warga-warga
masyarakat. Sampai sejauh manakah hokum membentuk pola-pola perikelakuan atau
apakah hokum yang terbentuk dari pola-pola perikelakuan tersebut. Didalam hal
yang pertama, bagaimanakah cara-cara yang paling efektif dari hokum dalam
pembentukan perikelakuan? Iniah yang merupakan ruang lingkup yang pertama dari
sosiologi hokum.
Ruang
lingkup yang selanjutnya menyangkut hokum dan pola-pola perikelakuan sebagai
ciptaan serta wujud dari keinginan-keinginan kelompok social. Kekuatan-kekuatan
apakah yang membentuk, menyeberluaskan atau bahkan merusak pola-pola
perikelakuan yang bersifat yudiris? Selanutnya, suatu objek yang tidak mendapat
sorotan yang khusus dari ilmu hokum
maupun antropologi hokum, akan tetapi merupakan bidang penelitian sosiologi
hokum adalah hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hokum
dengan perubahan-perubahan social dan budaya. Untuk meneliti hal ini,
diperlukan pengetahuan yang cukup mengenai hokum sebagai salah suatu gejala
social. Jadi, pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hokum adalah pola-pola
kperikelakuan dalam masyarakat, yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang
sama daripada orang-orang yang hidup bersama masyarakat. Dengan demikian,
dapatlah dirumuskanbahwa sosiologi hokum merupakan suatu cabang ilmu
pengetahuan antara lain meneliti mengpa manusia patuh pada hokum dan mengapa
dia gagal untuk menaati hokum tersebut serta fakto-faktor social lain yang
memengaruhinya. Sosiologi hokum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum,
sebagaimana halnya dengan sosiologi keluarga, sosioogi industry, sosiologi politik
maupun sosiologi ekonomi. Sosiologi hokum (maupun sosiologi umum) dapat pula
dipandang ssebagai suatu alat dari ilmu hokum dalam meneliti objeknya dan untuk
pelaksanaan proses hokum. Setelah melihat beberapa persoalan yang disoroti
sosiologi hokum, maka akan dapat diperoleh suatu perumusan yang mantap tentang
objeknya.
Ilmu hokum yang mempelajari, hokum
sebagai salah satu gejala social, karene kaitannya dengan beberapa aspek
kehidupan social, karena kaitannta dengan beberapa aspek kehidupan manusia
dengan segi seginya yang luas menjadi semakin berkembang cabang-cabangnya,
sehingga terdapat dalam khasanah ilmu hokum, beberapa ilmu-ilmu hokum yang
mengkhususkan pendalamannya dengan memanfaatkan pendekatan disiplin ilmu
pengetahuan lain, dan berkembang menjadi ilmu hokum yang semakin memadai.
Dr. Soerjono Soekanto SH, MA. Dalam “mengenal antropologi hokum” mengetengahkan
ruang lingkup ilmu-ilmu hokum yang mencakup :
1.
Normwissenchaften
atau Sollenwissenchaften yang terdiri atas:
a.
Ilmu
tentang kaedah
b.
Ilmu
tentang pengertian
2.
Tatsachenwissenchaften
atau seinwissenchaften yang mencakup :
a.
Sosiologi
hokum, yang menekankan pada studi, dan
analisa secara empiris terhadap hubungan timbale-balik antara hokum dengan
gejala-gejala social lain
b.
Antropologi
hokum yang (P. Bohanan : 4sb)
·
“……..the
etical axioms that lie behind the standards……’’
·
“……..
the way people handle disputes the way in which they organize the institution
of the society to cope with deviation which destroy the very vabric the
society”
c.
psikologi
hokum yang meneliti proses kejiwaan yang mendasari hukum
d.
sejarah
hokum yang menelaah perkembangan hokum
e.
perbandingan
hokum yang meninjau pelbagai system dan perbandingannya, hal mana sangat
berguna antara lain bagi :
·
unifikasi
hokum
·
harmonisasi
hokum
·
pembaharuan
hokum
·
penentuan
asas-asas hokum yang universal
(alumni,
1979, 9-10).1)
Perkembangan ilmu-ilmu hokum merupakan “jawaban” dari ilmu
hokum, terhadap perkembangannya tuntutan kebutuhan masyarakat atas
berkembangnya kehidupan social, yang berpengaruh terhadap timbal balik dengan
berbagai aspek social, ekonomi politik dan sebagainya.
Pemanfaatan sosiologi sebagai salah satu ilmu penunjang untuk
mempelajari ilmu hokum, ternyata mendapat tempat, sehingga kian berkembang,
sampai pada posisinya seperti dewasa ini.
Sosiologi diperlukan pada lembaga-lembaga pendidikan hokum
tidak semata-mata sabagai ilmu pengantar yang secara umum menjelaskan
sosiologi, melainkan berproses secara selektif kea rah difokuskannya
bagian-bagian dari sosiologi yang lebih mempunyai kolrelasi langsung kepada
pemahaman hokum sebagai salah satu gejala social.
DISIPLIN HUKUM
Suatu disiplin merupakan system
ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi, yang pada umumnya
di bedakan antara disiplin analitis dan preskriptif. Disiplin analistis
merupakan system ajaran yang menganalisa, memahami serta menjelaskan
gejala-gejala yang dihadapi (atau kenyataan) misalnya sosiologi, psikologi, dan
seterusnya.disiplin preskriptif merupakan system ajaran yang menentukan apakah
yang seyogianya atau yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan
misalnya filsafat, hokum dan seterusnya.
Disiplin
hokum yang merupakan disiplin
preskriptif, mencakup :
1.
Ilmu
hukum yakni :
a.
Ilmu
tentang kaedah yang menelaah hokum
sebagai kaedah atau system kaedah-kaedah dengan dogmatik dan sistemtik
hokum
b.
Ilmu
tentang pengertian, yakni ilmu tentang
pengertian-pengertian dasar dari system hokum sebagai berikut
· Subjek hokum
· Hak dan kewajiban
· Peristiwa hokum
· Hubungn hokum
· Objek hokum
c.
Ilmu
tentang kenyataan yang menyoroti hokum sebagai perangkat sikap atau
perikelakuan, yang terdiri dari :
·
Sosiologi
hokum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analisis dan empiris mempelajari hubungan timbale
balik antara hokum dengan gejala- gejala
social lainnya.
·
Antropologi
hokum, yang terutama mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada
mesyarakat-masyarakat sederhana, maupun masyarakat-masyarakat yang sedang
mengalami proses modernisasi
·
Psikologi
hokum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum suatu
perwujudan dari pada jiwa manusia.
·
Perbandingan
hokum yang memperbandingkan system-sistem hokum yang berlaku dalam satu atau
beberapa masyarakat.
·
Sejarah
hokum yang mempelajari perkembangan dan asal-usul daripada system hokum dalam
suatu masyarakat tertentu.
2.
Politik
hokum yang mencakup kegiatan memilih nilai-nilai dan menterapkan nilai-nilai
tersebut
3.
Filsafat
Hukum yang mencakup kegiatan :
·
Perenungan
nilai-nilai
·
Perumusan
nilai-nilai
·
Penyerasian
nilai-nilai yang berpasangan tetapi kadangkala bersitegang
Dari sistematika diatas kiraanya menjadi jelas bagaimana
kaitan sosiologi hokum dengan ilmu-ilmu hokum lainnya, maupun dengan filsafat
hokum. Hal ini antara lain disebabkan, karena hokum mempunyai tiga dimensi
yakni sebagai nilai, kaedah dan perikelakuan.
Sedangkan keseluruhan hal di atas diterjemahkan oleh Soeharjo
sebagai berikut :
· Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi (in houd ) hukum, makna ketentuan – ketentuan hukum, dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
· Sejarah Hukum
Mempelajari
susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap
pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita
ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
· Ilmu Perbandingan
Hukum
Mengadkan
perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan
perbedaanya.
· Politik Hukum
Politik
Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan
terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam
kehidupan masyarakat.
· Ilmu Hukum Umum
Tidak
mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai
suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan
tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian
perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam
hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin
ada hukum dan ilmu hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar