/* CSS to hid navigation bar */ #navbar { height:10px; visibility:hidden; display:none; }

Rabu, 29 Agustus 2012

negara


Thomas Aquines (1225-1274)

Dalam bukunya :
1. De Regimine Principum (Tentang Pemerintahan raja-raja)
2. Summa Theologica (tentang ketuhanan)

}  Tugas negara menurutnya adalah memberi kesempatan bagi manusia agar tuntutan gereja dapat dilaksanakan dengan sendirinya tugas negara menyelenggarakan keamanan dan perdamaian
}  Bentuk Pemerintahan menurutnya adalah
}  1. Pemerintahan oleh satu orang ini yang baik disebut Monarki yang jelek adalah Tirani
}  2. Pemerintah oleh beberapa orang disebut aristokrasi yang jelek      disebut Ologarchi.
}  3. Pemerintahan oleh seluruh rakyat disebut Politea yang jelek disebutnya demokrasi 

Jaman Renaisance

}  Nicolo Maciavelli (1469- 1527)
}  Secara tegas memisahkan antara ASAS-ASAS  kesusilaan dan ASAS-ASAS  Kenegaraan , ajarannnya  merupakan ajaran yang menggantikan  ajaran jaman abad pertengahan yang bersifat teologis sedangkan tujuan negara menurutnya adalah mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman hal ini hanya dapat dicapai jika pemerintahan itu absolute (mutlak)
}   
}  Hukum dan Negara menurutnya adalah sama sebab siapa yang mempunyai kekuasaan ia mempunya hukum
}   
}  Jean Bodin (1530-1596)
}   Tujuan negara adalah keseluruhan dari keluarga dengan segala miliknya yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat
}  Pemimpin negara harus dari militer yang penuh dengan kekuasaan agar dapat mencapai tujuan negara . yang melahirkan paham Kedaulatan.
}   
}  Paham Kedaulatan yang disebutnya kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara dan rakyatnya tanpa ada suatu pembatasan apapun baik dari undang-undang



Montesquieu, (1688-1755)
}  Kekuasaan negara dibagi atau pemisahan menjadi tiga dan masing-masing kekuasaan itu dilaksanakan oleh suatu badan (Trias politica)
}   
}  1. Kekuasaan membuat undang-undang (legislative)
}  2. Kekuasaan menyelenggarakan undang-undang (eksekutif)
}  3. Kekuasaan mengadili (yudikatif)
}   
}  Kekuasaan membuat undang-undang
}  Bertugas membuat, memperbaiki atau mengubah, dan menghapuskan yang sudah tidak diperlukan lagi ( undang-undang)
}   
}  Kekuasaan menyelenggarakan Undang-undang
}  Segala yang berhubungan dengan perundang-undangan yang telah dibuat dan mempunyai kewenangan untuk berhubungan dengan negara lain




Kekuasaan Mengadili (yudikatif)
Yaitu menjaga agar undang-undang yang telah dibuat dapat dijalankan tugas pengadilan ialah menghapuskan atau meniadakan akibat tindakan yang bertentangan  dengan undang-undang.

}  Jhon Locke   (Trias politica)
}  1. Kekuasaan membuat Undang-undang
}  2. kekuasaan menjalankan Undang-undang
}  3. Kekuasaan Federatif
}  Perbedaan antara Montesquieu dan Jhon Locke menyangkut peran masing-masing lembaga yaitu

}  Montesquieu  : dikenal dengan Pemisahan kekuasaan

Jhon Locke dikenal dengan Pembagian kekuasaan.




John Austin (1790-1859)
 
Analisa kedaulatan menurutnya adalah :

1. Negara itu mengandung kedaulatan
2. Kedaulatan itu tidak terbagi dan tidak terbatas
3. Kedaulatan itu ditangan orang tua, kelompok orang tertentu
4. Perintah pemegang kedaulatan itu adalah hukum

}  MACAM-MACAM KEDAULATAN
}  KEDAULATAN TUHAN
}  KEDAULATAN RAKYAT
}  KEDAULATAN NEGARA
}  KEDAULATAN HUKUM
}   
}                              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar