Thomas
Aquines (1225-1274)
Dalam bukunya :
1. De Regimine Principum (Tentang Pemerintahan raja-raja)
2. Summa Theologica (tentang ketuhanan)
Dalam bukunya :
1. De Regimine Principum (Tentang Pemerintahan raja-raja)
2. Summa Theologica (tentang ketuhanan)
} Tugas negara menurutnya adalah
memberi kesempatan bagi manusia agar tuntutan gereja dapat dilaksanakan dengan
sendirinya tugas negara menyelenggarakan keamanan dan perdamaian
} Bentuk Pemerintahan menurutnya adalah
} 1. Pemerintahan oleh satu orang ini
yang baik disebut Monarki yang jelek adalah Tirani
} 2. Pemerintah oleh beberapa orang
disebut aristokrasi yang jelek
disebut Ologarchi.
} 3. Pemerintahan oleh seluruh rakyat
disebut Politea yang jelek disebutnya demokrasi
Jaman Renaisance
} Nicolo
Maciavelli (1469- 1527)
} Secara
tegas memisahkan antara ASAS-ASAS
kesusilaan dan ASAS-ASAS
Kenegaraan , ajarannnya merupakan
ajaran yang menggantikan ajaran jaman
abad pertengahan yang bersifat teologis sedangkan tujuan negara menurutnya
adalah mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman hal
ini hanya dapat dicapai jika pemerintahan itu absolute (mutlak)
}
} Hukum dan
Negara menurutnya adalah sama sebab siapa yang mempunyai kekuasaan ia mempunya
hukum
}
} Jean Bodin
(1530-1596)
} Tujuan negara adalah keseluruhan dari keluarga
dengan segala miliknya yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang
berdaulat
} Pemimpin
negara harus dari militer yang penuh dengan kekuasaan agar dapat mencapai
tujuan negara . yang melahirkan paham Kedaulatan.
}
} Paham
Kedaulatan yang disebutnya kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara dan
rakyatnya tanpa ada suatu pembatasan apapun baik dari undang-undang
Montesquieu, (1688-1755)
} Kekuasaan
negara dibagi atau pemisahan menjadi tiga dan masing-masing kekuasaan itu
dilaksanakan oleh suatu badan (Trias politica)
}
} 1.
Kekuasaan membuat undang-undang (legislative)
} 2.
Kekuasaan menyelenggarakan undang-undang (eksekutif)
} 3.
Kekuasaan mengadili (yudikatif)
}
} Kekuasaan
membuat undang-undang
} Bertugas
membuat, memperbaiki atau mengubah, dan menghapuskan yang sudah tidak
diperlukan lagi ( undang-undang)
}
} Kekuasaan
menyelenggarakan Undang-undang
} Segala yang
berhubungan dengan perundang-undangan yang telah dibuat dan mempunyai
kewenangan untuk berhubungan dengan negara lain
Kekuasaan Mengadili (yudikatif)
Yaitu menjaga agar undang-undang yang telah dibuat dapat dijalankan tugas pengadilan ialah menghapuskan atau meniadakan akibat tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.
Yaitu menjaga agar undang-undang yang telah dibuat dapat dijalankan tugas pengadilan ialah menghapuskan atau meniadakan akibat tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.
} Jhon
Locke (Trias politica)
} 1.
Kekuasaan membuat Undang-undang
} 2.
kekuasaan menjalankan Undang-undang
} 3. Kekuasaan
Federatif
} Perbedaan
antara Montesquieu dan Jhon Locke menyangkut peran masing-masing lembaga yaitu
} Montesquieu : dikenal dengan Pemisahan kekuasaan
Jhon Locke dikenal dengan Pembagian kekuasaan.
John Austin (1790-1859)
Analisa kedaulatan menurutnya adalah :
1. Negara itu mengandung kedaulatan
2. Kedaulatan itu tidak terbagi dan tidak terbatas
3. Kedaulatan itu ditangan orang tua, kelompok orang tertentu
4. Perintah pemegang kedaulatan itu adalah hukum
Analisa kedaulatan menurutnya adalah :
1. Negara itu mengandung kedaulatan
2. Kedaulatan itu tidak terbagi dan tidak terbatas
3. Kedaulatan itu ditangan orang tua, kelompok orang tertentu
4. Perintah pemegang kedaulatan itu adalah hukum
} MACAM-MACAM
KEDAULATAN
} KEDAULATAN
TUHAN
} KEDAULATAN
RAKYAT
} KEDAULATAN NEGARA
} KEDAULATAN
HUKUM
}
}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar