/* CSS to hid navigation bar */ #navbar { height:10px; visibility:hidden; display:none; }

Rabu, 29 Agustus 2012

kedaulatan hukum



}  KEDAULATAN TUHAN
}  Teori ini mulai berkembang pada abad pertengahan abad ke V s/d XV yang memandang bahwa raja yang memegang kedaulatan dipandang mewakili tuhan dimuka bumi sehingga kekuasaan raja tidak dapat ditentang oleh rakyatnya

KEDAULATAN RAKYAT

}  Teori ini muncul akibat reaksi dari teori kedaulatan Tuhan  dengan mengemukakan kenyataan yang tidak sesuai ajaran Kedaulatan tuhan dimana sang pemerintahan melaksanakan sewenang-wenang sehingga rakyat yang diperintah melakukan reaksi yang melahirkan teori kedaulatan rakyat.
}  JJ. Rosseau
}  Merupakan pelopor lahirnya teori kedaulatan rakyat yang berpandangan bahwa awal mula kedaulatan rakyat bersumber dari perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu negara.
 
}  Imanuel Kant  
}  Berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan dari pada warga negara dalam pengertian bahwa kebebasan adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan sedangkan undang-undang yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri dengan demikian undang undang itu adalah merupakan penjelmaan dari kehendak rakyat.

KEDAULATAN NEGARA

}  Teori ini memandang negara merupakan suatu kesatuan ide yang paling sempurnah yaitu negara merupakan sumber dari segala kekuasaan jadi negaralah merupakan sumber kedaulatan dalam negara .
}   G. Jellinek.
}  Bahwa hukum itu merupakan penjelmaan dari pada kehendak negara maka dengan senidirnya negaralah yang menciptakan hukum karena negara dipandang satu-satunya sumber hukum dan negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas kedaulatan.
}   
}  Leon Duguit
}  Membantah teori dari G jellinek  berpendapat bahwa hukum itu merupakan perwujudan atau penjelmaan dari pada kemauan negara dan baru mempunyai kekuatan berlaku apabila telah ditetapkan oleh negara .
}  Krabbe
}  Berpendapat bahwa apa yang diungkapkan oleh Jellinek bertentangan dengan kenyataan yang ada.


KEDAULATAN HUKUM

}  Bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam suatu negara adalah hukum itu sendiri oleh karena itu baik raja, penguasa maupun rakyat semuanya tunduk pada hukum.
}  Krabbe
}  Berpendapat bahwa yang berdaulat adalah hukum yang merupakan sumber dari rasa hukum yang terdapat didalam masyarakat itu sendiri
}  Von Savigny
}  Hukum itu harus tumbuh dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri (living Law)
}   
}                      BENTUK NEGARA DAN PERKEMBANGANNYA
}   Bentuk negara
}   Menunjukkan susunan atau organisasi negara yang meliputi daerah, bangsa dan pemerintahannya dengan kata lain bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara susunan dan tata tertib suatu negara berhubungan dengan organisasi tertinggi dalam negara.dan kedudukan masing-masing organisasi dan kekuatan negara 

BENTUK NEGARA DI TINJAU DARI SUSUNANNYA

}  1. Negara Kesatuan (negara yang bersusun tunggal)
}  2. Negara Federasi (negara yang bersusun jamak)
}  Bentuk Kenegaraan
}  1. Serikat Negara
}  2. Negara Uni
}              a. Uni Personil
}              b. Uni Riil
}  3. Negara dibidang pengawasan
}              a. Protektorat
}              b. koloni
}              c. Mandat
}              d. Trusteeship 
}  Negara Kesatuan
}  Negara kesatuan biasa juga disebut Unitaris dimana susunannya negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara (tidak mengenal negara didalam negara )    namun  dalam pelaksanaannya mengenal adanya asas desentralisasi dan dekonsentralisasi

NEGARA FEDERASI

}  Negara Federasi adalah negara yang tersusun (jamak) atau terdiri dari beberapa negara dimana awalnya masing-masing negara berdiri sendiri dan kemudian negara itu mengadakan penggambungan/kerjasama .
}  Adapun  urusan kenegaraan yang tidak diserahkan adalah urusan keuangan , angkatan bersenjata urusan pertahanan
}   
}  Negara Federasi ditemukan dua bentuk pemerintahan
}   
}  1. Pemerintahan federal adalah merupakan pemerintahan gabungannya (pusatnya)
}  2. Pemerintahan Negara bagian
}   
}  Hubungan antara negara bagian dengan Negara Federal dapat dibedakan dua jenis
}  1. Negara Serikat
}  2. Perserikatan negara

Pandangan G. Jellinek Tentang negara Serikat dan Perserikatan Negara
Beliau menggunakan criteria Kedaulatan, Kedaulatan itu berada pada negara Federal maka itulah yang disebut dengan Negara Serikat.
 
}  Sedangkan kalau masih tetap berada pada negara bagian maka negara federal yang demikian disebut Perserikatan Negara.
}   
}   Pandangan Kranenberg Tentang negara Serikat dan Peserikatan   Negara
}  Kriteria yang digunakan untuk membedakan keduanya adalah kemampuan membuat suatu peraturan perundang-undangan jika suatu negara membuat peraturan yang mampu mengikat semua waraga negara maka itu yang disebut dengan Negara Serikat dan sisanya disebut Serikat Negara.

}  Monarchi : Apabila yang memerintah itu hanya satu orang saja
}  Kata monarchi, Berasal dari kata Yunani (Monos) yang berarti Tunggal
}  Archein, berarti Memerintah .
}   
}  Oligarchi.  Apabila jumlah orang yang memerintah terdiri dari beberapa orang
}  Oligarchi artinya beberapa orang
}   
}  Demokrasi: Apabila Pemeritahannya dilaksanakan oleh orang banyak
}  Demos yang artinya Rakyat.
 
}                                            TIPE DEMOKRASI MODERN 
}  1. DEMOKRASI DENGAN SISTEM PARLEMENTER
}  2. DEMOKRASI DENGAN SISTEM PEMISAHAN KEKUASAAN
}  3. DEMOKRASI DENGAN SISTEM PENGAWASAN SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT  ( REFERENDUM)

Tipe Demokrasi Modern dengan sistem Parlementer

}  Tipe ini mempunyai Hubungan yang erat antara (Badan eksekutif dan Legislatif) dengan system pemisahan kekuasaan yang bersifat timbal balik (saling mempengaruhi )
}  Tugas Eksekutif  diserahkan kepada Kabinet atau Dewan menteri, cabinet tersebut selanjutnya mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada badan Perwakilan rakyat .
}  Badan Legislatif:
}  Badan ini merupakan pilihan rakyat melalui pemilihan umum (Jumlah cukup banyak ) 
}  Badan Yudikatif:
}  Badan ini menjalankan kekuasaan Peradilan yang bebas pengaruh dari siapapun 
 Demokrasi dengan Pemisahan kekuasaan  
}  Badan eksekutif secara prinsipil terpisah dari badan legislative
}  Eksekutif dibentuk atas dasar pemilihan umum, Kepala Eksekutif dikepalai oleh seorang Presiden  dan Presiden inilah yang mengangkat Menteri menteri
}  Menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada badan Perwakilan rakyat tetapi kepada presiden yang mengangkatnya
 


Demokrasi Dengan Pengawasan langsung Oleh Rakyat
 
Badan Legislatif tunduk kepada badan Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat, pengawasan ini dilakukan dalam bentuk Referendum (Permintaan Pendapat Secara langsung)

}  Bentuk- Referendum
1. Referendum Obligatoir: Pengawas yang dilakukan oleh rakyat (wajib) dalam hal mengubah peraturan peraturan konstitusional  untuk memberlakukan perundang-undangan dengan persetujuan rakyat dengan suara terbanyak. 
2. Referendum Fakultatif : dalam hal mengenai undang-undang biasa yang telah ditetapkan oleh badan legislative dan dalam jangka waktu tertentu sesudah undang-undang itu diumumkan jika ternyata rakyat tidak menyetujui maka dengan sendirinya harus mencabutnya .
}   Kelemahan Sistem Parlementer
a. Kedudukan badan eksekutif tidak stabil selalu terancam dengan penghentian yang mendesak karena mosi tidak percaya dari badan perwakilan
b. Akibatnya badan eksekutif tidak dapat menyelesaikan program kerja yang telah disusun
}   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar