} KEDAULATAN
TUHAN
} Teori ini
mulai berkembang pada abad pertengahan abad ke V s/d XV yang memandang bahwa
raja yang memegang kedaulatan dipandang mewakili tuhan dimuka bumi sehingga
kekuasaan raja tidak dapat ditentang oleh rakyatnya
KEDAULATAN RAKYAT
} Teori ini
muncul akibat reaksi dari teori kedaulatan Tuhan dengan mengemukakan kenyataan yang tidak
sesuai ajaran Kedaulatan tuhan dimana sang pemerintahan melaksanakan
sewenang-wenang sehingga rakyat yang diperintah melakukan reaksi yang
melahirkan teori kedaulatan rakyat.
} JJ. Rosseau
} Merupakan
pelopor lahirnya teori kedaulatan rakyat yang berpandangan bahwa awal mula
kedaulatan rakyat bersumber dari perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu
negara.
} Imanuel
Kant
} Berpendapat
bahwa tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan dari
pada warga negara dalam pengertian bahwa kebebasan adalah kebebasan dalam
batas-batas perundang-undangan sedangkan undang-undang yang berhak membuat
adalah rakyat itu sendiri dengan demikian undang undang itu adalah merupakan
penjelmaan dari kehendak rakyat.
KEDAULATAN NEGARA
} Teori ini
memandang negara merupakan suatu kesatuan ide yang paling sempurnah yaitu
negara merupakan sumber dari segala kekuasaan jadi negaralah merupakan sumber
kedaulatan dalam negara .
} G.
Jellinek.
} Bahwa hukum
itu merupakan penjelmaan dari pada kehendak negara maka dengan senidirnya
negaralah yang menciptakan hukum karena negara dipandang satu-satunya sumber
hukum dan negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas kedaulatan.
}
} Leon Duguit
} Membantah
teori dari G jellinek berpendapat bahwa
hukum itu merupakan perwujudan atau penjelmaan dari pada kemauan negara dan
baru mempunyai kekuatan berlaku apabila telah ditetapkan oleh negara .
} Krabbe
} Berpendapat
bahwa apa yang diungkapkan oleh Jellinek bertentangan dengan kenyataan yang ada.
KEDAULATAN HUKUM
} Bahwa yang
memiliki kekuasaan tertinggi didalam suatu negara adalah hukum itu sendiri oleh
karena itu baik raja, penguasa maupun rakyat semuanya tunduk pada hukum.
} Krabbe
} Berpendapat
bahwa yang berdaulat adalah hukum yang merupakan sumber dari rasa hukum yang
terdapat didalam masyarakat itu sendiri
} Von Savigny
} Hukum itu
harus tumbuh dan berkembang didalam masyarakat itu sendiri (living Law)
}
} BENTUK NEGARA DAN
PERKEMBANGANNYA
} Bentuk
negara
} Menunjukkan
susunan atau organisasi negara yang meliputi daerah, bangsa dan pemerintahannya
dengan kata lain bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara susunan dan tata
tertib suatu negara berhubungan dengan organisasi tertinggi dalam negara.dan
kedudukan masing-masing organisasi dan kekuatan negara
BENTUK NEGARA DI TINJAU DARI SUSUNANNYA
} 1. Negara
Kesatuan (negara yang bersusun tunggal)
} 2. Negara
Federasi (negara yang bersusun jamak)
} Bentuk
Kenegaraan
} 1. Serikat
Negara
} 2. Negara
Uni
} a. Uni Personil
} b. Uni Riil
} 3. Negara
dibidang pengawasan
} a. Protektorat
} b. koloni
} c. Mandat
} d. Trusteeship
} Negara
Kesatuan
} Negara
kesatuan biasa juga disebut Unitaris dimana susunannya negara kesatuan adalah
negara yang tidak tersusun dari beberapa negara (tidak mengenal negara didalam
negara ) namun dalam pelaksanaannya mengenal adanya asas
desentralisasi dan dekonsentralisasi
NEGARA FEDERASI
} Negara
Federasi adalah negara yang tersusun (jamak) atau terdiri dari beberapa negara
dimana awalnya masing-masing negara berdiri sendiri dan kemudian negara itu
mengadakan penggambungan/kerjasama .
} Adapun urusan kenegaraan yang tidak diserahkan
adalah urusan keuangan , angkatan bersenjata urusan pertahanan
}
} Negara
Federasi ditemukan dua bentuk pemerintahan
}
} 1.
Pemerintahan federal adalah merupakan pemerintahan gabungannya (pusatnya)
} 2.
Pemerintahan Negara bagian
}
} Hubungan
antara negara bagian dengan Negara Federal dapat dibedakan dua jenis
} 1. Negara
Serikat
} 2.
Perserikatan negara
Pandangan G. Jellinek Tentang negara Serikat dan Perserikatan Negara
Beliau menggunakan criteria Kedaulatan, Kedaulatan itu berada pada negara Federal maka itulah yang disebut dengan Negara Serikat.
Beliau menggunakan criteria Kedaulatan, Kedaulatan itu berada pada negara Federal maka itulah yang disebut dengan Negara Serikat.
} Sedangkan
kalau masih tetap berada pada negara bagian maka negara federal yang demikian
disebut Perserikatan Negara.
}
} Pandangan
Kranenberg Tentang negara Serikat dan Peserikatan Negara
} Kriteria
yang digunakan untuk membedakan keduanya adalah kemampuan membuat suatu
peraturan perundang-undangan jika suatu negara membuat peraturan yang mampu
mengikat semua waraga negara maka itu yang disebut dengan Negara Serikat dan
sisanya disebut Serikat Negara.
} Monarchi : Apabila
yang memerintah itu hanya satu orang saja
} Kata monarchi, Berasal
dari kata Yunani (Monos) yang berarti Tunggal
} Archein, berarti
Memerintah .
}
} Oligarchi. Apabila jumlah orang yang
memerintah terdiri dari beberapa orang
} Oligarchi artinya beberapa
orang
}
} Demokrasi: Apabila Pemeritahannya
dilaksanakan oleh orang banyak
} Demos yang
artinya Rakyat.
} TIPE
DEMOKRASI MODERN
} 1. DEMOKRASI
DENGAN SISTEM PARLEMENTER
} 2.
DEMOKRASI DENGAN SISTEM PEMISAHAN KEKUASAAN
} 3. DEMOKRASI
DENGAN SISTEM PENGAWASAN SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT ( REFERENDUM)
Tipe
Demokrasi Modern dengan sistem Parlementer
} Tipe ini mempunyai Hubungan yang erat
antara (Badan eksekutif dan Legislatif) dengan system pemisahan kekuasaan yang
bersifat timbal balik (saling mempengaruhi )
} Tugas Eksekutif diserahkan kepada Kabinet atau Dewan menteri,
cabinet tersebut selanjutnya mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada badan
Perwakilan rakyat .
} Badan Legislatif:
} Badan ini merupakan pilihan rakyat
melalui pemilihan umum (Jumlah cukup banyak )
} Badan Yudikatif:
} Badan ini menjalankan kekuasaan
Peradilan yang bebas pengaruh dari siapapun
Demokrasi dengan Pemisahan kekuasaan
} Badan eksekutif secara prinsipil
terpisah dari badan legislative
} Eksekutif dibentuk atas dasar
pemilihan umum, Kepala Eksekutif dikepalai oleh seorang Presiden dan Presiden inilah yang mengangkat Menteri
menteri
} Menteri-menteri tidak bertanggung
jawab kepada badan Perwakilan rakyat tetapi kepada presiden yang mengangkatnya
Demokrasi
Dengan Pengawasan langsung Oleh Rakyat
Badan Legislatif tunduk kepada badan Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat, pengawasan ini dilakukan dalam bentuk Referendum (Permintaan Pendapat Secara langsung)
Badan Legislatif tunduk kepada badan Pengawasan yang dilakukan oleh rakyat, pengawasan ini dilakukan dalam bentuk Referendum (Permintaan Pendapat Secara langsung)
} Bentuk- Referendum
1.
Referendum Obligatoir: Pengawas yang dilakukan oleh rakyat (wajib) dalam hal
mengubah peraturan peraturan konstitusional
untuk memberlakukan perundang-undangan dengan persetujuan rakyat dengan
suara terbanyak.
2. Referendum
Fakultatif : dalam hal mengenai undang-undang biasa yang telah ditetapkan oleh
badan legislative dan dalam jangka waktu tertentu sesudah undang-undang itu
diumumkan jika ternyata rakyat tidak menyetujui maka dengan sendirinya harus mencabutnya
.
} Kelemahan Sistem Parlementer
a.
Kedudukan badan eksekutif tidak stabil selalu terancam dengan penghentian yang
mendesak karena mosi tidak percaya dari badan perwakilan
b.
Akibatnya badan eksekutif tidak dapat menyelesaikan program kerja yang telah
disusun
}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar