/* CSS to hid navigation bar */ #navbar { height:10px; visibility:hidden; display:none; }

Selasa, 26 Juni 2012

PMA


Mengenai bentuk badan usaha bagi penanaman modal di Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007 adalah sebagai berikut :

1. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
3. Untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dilakukan dengan Pengambilan bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas, membeli saham, atau dengan melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip-prinsip lain yang tidak termuat dalam WTO dan TRIMs namun telah menjadi sebuah paradigma universal dan harus ikut terakomodir dalam peraturan penanam modal adalah sebagai berikut:

a. Prinsip Transparansi (Transparency Principle), prinsip ini menuntut adanya keterbukaan dan kejelasan mengenai aturan main penanam mo0dal dari aspek pre-investment hingga post investment;
b. Prinsip Hak Asasi (Human Right Principle), prinsip ini mewajibkan seluruh penanam modal untuk selalu memperhatikan aspek HAM baik didalam perusahaan maupun dilaur perusahaan, termasuk penghormatan terhadap hak-hak tenaga kerja dan prioritas penggunaan tenaga local untuk suatu kegiatan penanam modal disuatu negara; dan
c. Prinsip Keberlangsungan Lingkungan Hidup (Enveronmental Sustainability Principle). menurut prinsip ini, sumberdaya alam yang terbarukan baik didarat, laut, maupun udara menjadi perhatian utama dan tidak dapat dipisahkan dari suatu negara.
===========================================================
  1. Latar belakang, pengertian, dan ruang lingkup Pengaturan
  • Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN
    • Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
    • Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
    • Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
    • Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
    • Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
    • Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
    • Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif
    • Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
    • Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
    • Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
    • Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
    • PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
    • PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
  1. Factor-faktor yang mempengaruhi PMDN
  • Potensi dan karakteristik suatu daerah
  • Budaya masyarakat
  • Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
  • Peta politik daerah dan nasional
  • Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

========================================================
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing.

  1. Perusahaan Dapat dikatakan Perusahaan PMA
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
  1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
    b. Membeli saham; dan
    c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA.
  1. Usaha-usaha yang tertutup dari PMA
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :

a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.



 Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.


SISTEM EKONOMI

Sistem ekomi kapitalise dan  system liberal

  1. Indonesia menganut system apa?
  2. Indonesia merupakan surge

Sistem Indonesia

  1. System kapitalisme yaitu system yang meberikan kesempatanseluas-luasnya  kepada pihak swasta untuk mengelola perekonomian didalam suatu Negara tanpa ada campur tangan pemeintah (namun ada control dari Negara )

  1. System sosialesme Negara dalam hal ini Negara berperan penting dalam system per ekonomian tanpa campur tangan pihak swasta

  1. Orang
  2. Lahan (tanah)
  3. Modal

Ada keuntungan dibalik system kapitalis liberalisme.
Dan seandainya memang bis memberikan dampak baik kepada masyrakat

Teori investasi  menurut Muhammad zaidun

  1. Neo klasikal ekonomi teori
Teori ini dikatankan sangat ramah dan menerima dengan tangan terbuka terhadap masuknya investai asing, karn investai asing dianggap sangat bermanfaat bagi hous country (negara tuan rumah)

  1. Dependensi teori
Teori ini menolak masuknya investai asing dn menggangap masuknya investasi asing dapat mematikan investasi domestic, serta mengambil alih investai dan peran investasi domestic dalam perekonomian nasional

  1. The middle part teori
Paham ini mengambil jalan tengah dimana menganggap bahwa fdi (atau penanaman modal asing) memililiki dampak positif dan dampak negative. Olehkarena itu pentingnnya Negara atau pemerintah berperan untuk mengurangi dampak negative yang bisa saja timbul dengan cara sreaning atau penapisan dalam hal perizinan.


  1. Stead and govermen teori
Dalam hal ini Negara mempunyai perananan yang sangat besar terhadap perekonomian rakyat. Intervensi Negara diperlukan untuk mengoreksi kegagalan pasar, ketika pasar gagal untuk mendorong industry atau pembangunan ekonomi. keterlambata industrialisasi tidak mungkin dapat berkembang tanpa intervensi Negara secara efektif. Peranan Negara dipercaya dapat memberikan perlindungan terhdap pengusaha nasional atau pengusaha domestic dan memberiakn perlindungan kepada kepentingan penanaman modal asing.

  1. The means stream and the radical view

1.      The  meanstrem berpendapat bahwa PMA (penanaman modal asing) dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi hous country
2.      The radical view paham ini atau teori ini bahwa pma(penanaman modal asing) dapat mengganggu sosio ekonomi defelokmen, mendesak pengusaha domestic untuk keluar 

================================================================
Negara Indonesia menganut pahan dan mengapa menganut paham tersebut

  1. Negara penganut paham liberalisasi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar.

Adapun cirri-cirinya yaitu sebagia berikut
  • Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu.
  • Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
  • Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
  • Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
  • Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
  • Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
  • Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
  • Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi
  •  

ISTILAH-ISTILAH DALAM HUKUM INVESTASI
Investasi, apa yang mungkin terpikir dalam benak anda saat mendengar kata ini? Apakah menyimpan uang dalam celengan termasuk investasi?
Banyak orang salah mengerti mengenai investasi. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan investasi? Bagaimana cara berinvestasi dengan benar? Apa saja yang disebut dengan investasi?
Sebelum anda berbicara mengenai investasi, ada baiknya anda harus mengenal terlebih dahulu makna dari kata ini. Apalagi bagi anda yang ingin melakukan dan memanfaatkan investasi untuk mencapai tujuan tertentu, maka anda haruslah mengerti apa itu investasi.
Ingin melakukan investasi?? maka harus tahu dulu apa itu pasar modal serta manfaatnya bagi dunia perekonomian. Apa saja yang ada dipasar modal yang dapat diperjualbelikan sebagai sarana investasi yang dapat memberikan kemajuan bagi perekonomian, dan hal lainnya yang berhubungan dengan pasar modal. Temukan jawabannya disini!
Ada banyak sarana investasi yang bisa digunakan, setiap sarana investasi punya kemiripan dan perbedaan masing-masing. Salah satu diantaranya adalah saham. Bagi sebagian orang saham sangat dikenal sebagai sarana investasi yang cukup besar dalam memberikan return tetapi jangan lupa pada saham nilai risiko juga lebih besar. Disini akan diperkenalkan mengenai sarana yang satu ini dengan beberapa hal yang berhubungan dengannya.
Saham memang salah satu sarana dalam berinvestasi, tetapi tahukah anda bahwa saham sendiri memiliki beberapa tipe. Perbedaan tipe saham akan mempengaruhi tingkat kepemilikan baik secara return ataupun untuk hak suara yang dimiliki dalam pengontrolan operasional perusahaan. Ada berapa tipe saham? baca saja topik ini!
Ingin berinvestasi pada saham? Sebelum berinvestasi pada saham, anda harus tahu dahulu istilah-istilah mengenai saham. Istilah-istilah ini akan sering anda temui dalam berinvestasi menggunakan sarana saham, karena itu tidak mungkin anda tidak mengerti arti dari istilah-istilah tersebut. Ini akan menambah pengetahuan anda mengenai saham, bagaimana bertransaksi dengan saham dan lain-lain sebagainya.
Mengapa banyak sekali orang yang tertarik pada saham? Apa sebenarnya yang menjadi daya tarik dengan berinvestasi melalui saham, padahal banyak orang juga tahu bahwa saham cukup berisiko. Atau ada hal
lain yang mempengaruhinya? Jika memang ada keuntungan yang cukup menarik bagaimana juga cara mendapatkannya?
Pernahkah anda kelupaan membawa cukup uang hingga terpaksa harus meminjamnya dari kenalan anda?
Tentunya pernah. Kita semua tentu pernah meminjam uang dari seseorang. Dan ada banyak sebab mengapa kita perlu meminjam uang.
Serupa dengan hal itu, perusahaan dan bahkan pemerintah pun, mungkin dari waktu ke waktu perlu untuk meminjam uang. Tetapi, jumlah uang yang dipinjamnya adalah dalam jumlah yang sangat besar. Dan apa yang dilakukan oleh perusahaan dan pemerintah itulah yang disebut dengan penerbitan obligasi.
Selain obligasi disini akan juga dijelaskan mengenai pasar uang. Pasar uang, meskipun namanya demikian, tidak memperdagangkan mata uang. Yang diperdagangkannya adalah instrumen hutang berjangka pendek yang sangat likuid dan berisiko rendah yang diterbitkan oleh pemerintah, institusi keuangan dan
perusahaan, misalnya sertifikat deposito dan commercial papers. Waktu jatuh tempo dari instrumen ini bisa mulai dari sehari hingga setahun, tetapi pada umumnya berjangka waktu kurang dari 90 hari.
Apa itu DIRE? Mungkin ini terdengar asing ditelinga kita. Tetapi DIRE atau dalam bahasa inggris disebut REIT (Real Estate Investment Trust) yang merupakan sarana baru dalam berinvestasi berbentuk KIK sedang diproses oleh BAPEPAM-LK. Meskipun berbentuk KIK dan mirip reksa dana, tetapi DIRE bukan reksa dana. DIRE juga memiliki 2 bentuk yaitu terbuka dan tertutup. Ingin mengenal DIRE? Baca topik ini.
Meskipun DIRE berbentuk KIK tapi perlu anda tahu, DIRE bukanlah reksa dana. Lalu apa bedanya DIRE dengan reksa dana? Mungkinkah DIRE akan menjadi salah satu sarana investasi yang populer? Banyak kabar yang mengatakan bahwa sarana investasi ini lumayan menguntungkan, diluar negeri DIRE mendapat perlakuan khusus dari perpajakan tetapi belum tentu di Indonesia.
Reksa dana merupakan salah satu sarana investasi. Apa Itu Reksa Dana? Apa keuntungan dan Risikonya? Apa saja jenis-jenisnya? Banyak hal mengenai reksa dana akan dikupas disini dan begitu anda tahu mengenai reksa dana, percayalah bahwa reksa dana merupakan sarana terbaik bagi anda untuk berinvestasi. Maka dari itu, anda yang ingin memanfaatkan reksa dana sebagai sarana berinvestasi, anda harus terlebih dahulu memahami akan reksa dana. Tidak baik bagi anda jika ingin berinvestasi tanpa mengenal terlebih dahulu produk yang akan anda jadikan sarana investasi.
Terdapat banyak produk reksa dana, akan tetapi produk-produk tersebut dalam dikelompokkan menjadi beberapa jenis reksa dana yang ada. Setelah anda merasa mantap untuk melakukan investasi pada reksa dana, maka anda perlu mengenal jenis-jenis reksa dana yang ada agar anda dapat memilih
reksa dana untuk berinvestasi yang sesuai dengan tujuan, jangka waktu dan modal yang telah ditetapkan sebelumnya
Untuk lebih mengenal reksa dana yang menjadi sarana investasi, anda dapat membacanya melalui prospektus reksa dana tersebut. Apa saja yang ada dalam prospektus? bukan hanya prospektus yang berpengaruh, bagaimana dengan nilai NAB? ditopik ini juga diberikan ilustrasi mengenai reksa dana yang dapat memperdalam pengertian anda mengenai reksa dana.
Ingin membeli reksa dana, tapi tidak tahu membeli dimana? apa ada agen penjual reksa dana? lalu apa fungsi bank kustodian? apa bedanya dengan agen penjual? serta apakah ada yang mengawasi perkembangan reksa dana di Indonesia? mungkin sejuta pertanyaan mulai muncul dalam benak anda, disini kami mencoba menjawabnya.
Banyak istilah-istilah yang digunakan dalam reksa dana yang mungkin kurang umum bagi orang yang pertama kali melakukan investasi. Bukan hanya istilah akan tetapi apa kegunaan dari beberapa hal yang ada dalam reksa dana juga akan dibahas dalam topik ini. Anda tak perlu repot membuka kamus untuk memahami istilah-istilah tersebut karena disini kami menyediakan pengertian-pengertian untuk istilah-istilah umum yang sering digunakan dalam reksa dana.
Ingin mengetahui lebih dalam mengenai MI? MI adalah Manager Investasi yang akan mengelola dana anda pada perusahaan reksa dana yang akan dipilih. Apa imbalan jasa untuk MI? Apakah MI juga salah satu faktor yang berpengaruh dalam memilih reksa dana? Bagaimana dapat mempercayai perusahaan MI yang dipilih? Topik tentang MI akan dibahas disini!
Setelah mengetahui lebih dalam mengenai reksa dana, pasti anda tertarik untuk berinvestasi dengan menggunakan sarana reksa dana. Pertanyaan yang mungkin ada dalam benak anda adalah bagaimana cara
membeli dan menjual reksa dana? Bagaimana proses pembelian dan penjualan reksa dana dapat berjalan? Disini juga terdapat gambaran proses penjualan dan pembelian reksa dana.
Kapan saat yang tepat untuk membeli reksa dana? banyak orang yang bingung untuk menentukan waktu yang tepat dalam berinvestasi di reksa dana. Bukan hanya waktu investasi yang harus diperhatikan tapi apa yang harus dilakukan setelah berinvestasi juga sangat penting untuk mencapai tujuan anda. Selain itu, anda juga harus mengetahui ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam berinvestasi di reksa dana.
Dalam setiap investasi selalu terkandung unsur risiko, maka dari itu sebelum melakukan investasi ada beberapa hal yang harus anda ketahui terlebih dahulu agar saat terjun langsung dalam investasi anda tidak kaget dengan hal-hal baru yang akan anda temui, serta diharapkan dengan mengethui terlebih dahulu unsur-unsur ini anda dapat menyiapkan strategi untuk menyiasatinya
Setiap orang yang melakukan investasi pasti ingin sukses untuk mencapai tujuannya. Bagaimana cara untuk mencapai kesuksesan tersebut tidaklah sama bagi setiap orang. Kesuksesan diawali dengan memilih cara berinvestasi yang benar yang dapat membawa anda kepada tujuan yang ingin anda capai. Ingin tahu cara yang jitu agar sukses dalam berinvestasi dengan reksa dana? Jangan lewatkan topik yang satu ini!
Dalam memahami reksa dana dan cara kerjanya tidak hanya cukup sebatas membaca, tetapi diperlukan contoh-contoh yang akan lebih menjelaskan mengenai hal-hal yang mungkin terjadi dalam kehidupan
nyata. Atau mungkin juga ada pertanyaan-pertanyaan yang terkadang tidak bisa dijelaskan hanya dengan teori. Disini kami menyediakan beberapa contoh kasus yang dapat memperdalam pengertian anda akan reksa dana.



Senin, 25 Juni 2012

SURAT KUASA



SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Undang Satja
Umur : 60
TahunPekerjaan : Pengsiunan
Alamat : Kp. Ciaro Desa Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama para ahli waris dari Alm. Bapak Tamri dan IbuEsin yang keduanya telah meninggal duni di Garut, untk selanjutnya disebut pihak ke I(Pertama)

Dengan ini memberikan Kuasa kepada :

Nama : UU
Umur : 54 Tahun
Pekerjaan : PNSAl
amat : Kp. Kiaralawang Desa Majasari Kec. Cibiuk Kab. Garut

Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (Dua)

KHUSUS

Untuk dan atas Pihak Pertama tersebut diatas, maka Pihak Kedua dapat melakukan halsebagai berikut, yaitu menjual tanah seluas 310 tumbak di Blok Kebon Anggrek DesaLimbangan Tengah Kec. Bl. Limbangan, atas nama Bapak Undang Satja.Untuk keperluan itu yang diberi kuasa berhak menghadap kepada pejabat/instansi yangberwenang dan notaris/PPAT menandatangani Akta Jual Beli dan atau memberikan danmenerima surat-surat lainnya yang berkenaan dengan tanah tersebut serta menerima uangpembayarannya dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk terlaksananya maksudtersebut diatas.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani, untuk dapat dipergunaakansebagaimana mestinya.

                                                                                                                                                                        Palu, 12 maret 2012

Yang meemberi kuasa                                                                                                               pemberi kuasa         

UU                                                                                                                                                               undang satja

Mengetahui /menyetujui


Ukat (ade kosahi)                                                                           (amud)                                                                                                    











SURAT GUGATAN

Kepada Yth.,
Ketua Pengadilan Negeri
Di Depok
        Jakarta,  5 Februari 2008

           

           
Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini Rahmat Abdurrahman Fitrianto, S.H. dan Abdullah Jaelani, S.H., advokat pada Kantor Hukum RAF&Partners yang beralamat di Sudirman Plaza Indofood Tower Suite 1405-1408 Lt.14 Jalan Jenderal Sudirman Kav.1-4 Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Febuari 2008, bertindak untuk dan atas nama:

Nama               : RITA, S.Pd.
Umur               : 28 tahun
No. KTP          : 09.0212.200680.0014
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Pegawai Swasta
Alamat                        : Jalan Buah Naga I No. 8 Jakarta Barat Villages, Jakarta Barat

Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut di atas yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :

Nama               : AGUS, S.E.
Umur               : 66 tahun
No. KTP          : 09.6252.150441.1002
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Pegawai Swasta
Alamat                        : Jalan Bangka Raya I No. 28B Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, berdasarkan alasan sebagai berikut :
           
BAHWA berdasarkan perjanjian sewa menyewa rumah PENGGUGAT di Jalan Tole Iskandar No. 8A Depok, Jawa Barat (selanjutnya disebut sebagai objek gugatan) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Ibnu Amir, S.H., M.Kn. di Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2000, TERGUGAT menyetujui untuk menyewa harga sewa rumah sebsar Rp 10,000,000.00 per tahun yang akan dibayarkan kepada PENGGUGAT pada tanggal 15 Januari tiap tahunnya;
BAHWA sejak tahun 2007, TERGUGAT melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang sewa rumah kepada PENGGUGAT tanpa alasan yang jelas;
BAHWA sesuai dengan perjanjian sewa menyewa, pada tanggal 15 Maret 2007 PENGGUGAT telah memberikan teguran tertulis yang dikirim baik ke alamat TERGUGAT maupun ke alamat objek gugatan yang diterima masing-masing oleh Saudara RIZKY AGUS, yang merupakan anak kandung TERGUGAT, dan Saudara HERMAN MUKTI, yang merupakan tukang kebun yang bekerja untuk TERGUGAT, namun tidak ditanggapi;
BAHWA PENGGUGAT telah dengan itikad baik mengajak TERGUGAT untuk bersama-sama mencari jalan keluar permasalahan pembayaran uang sewa menyewa, namun tidak ditanggapi;
BAHWA sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan semu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
BAHWA sesuai dengan pasal 5 perjanjian sewa menyewa objek gugatan, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Depok dimana objek gugatan berada;
BAHWA sesuai dengan pasal 12 perjanjian sewa menyewa objek gugatan disepakati bahwa untuk setiap keterlambatan pembayaran uang sewa dikenakan bunga sebesar 10% per tahun;

BAHWA dengan tidak dibayarkannya uang sewa ini PENGGUGAT telah mengalami kerugian berupa pendapatan yang seharusnya diterima sebesar Rp 10,000,000.00 serta tidak dapat membayar beberapa tagihan rutin bulanan PENGGUGAT;
BAHWA PENGGGAT telah mengeluarkan biaya-biaya yang besarnya Rp 5,000,000.00 untuk ;
BAHWA berdasarkan alasan-alasan di atas dengan ini PENGGUGAT mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Depok berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didegar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR :

1.      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT;
3.      Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan objek gugatan dan mencabut semua hak yang melekat padanya;
4.      Menghukum TERGUGAT membayar uang sewa sebesar Rp 10,000,000.00 beserta bunganya sebesar 10% per tahun;
5.      Menghukum TERGUGAT membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT;
6.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100,000.00 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini;
7.      Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateril sebesar Rp 50,000,000.00;
8.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
9.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.

SUBSIDIAIR:

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Hormat Kami,
      Kuasa PENGGUGAT



      Rahmat Abdurrahman Fitrianto, S.H.



      Abdullah Jaelani, S.H.

Rabu, 20 Juni 2012

HAN

A. Pengertian Hukum Administrasi Negara

1) Pengertian Administrasi Negara

Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. Dari definisi administrasi menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yang terdiri:
1. kegiatan melibatkan dua orang atau lebih
2. kegiatan dilakukan secara bersama-sama, dan
3. ada tujuan tertentu yang hendak dicapai
Kerjasama itu sendiri merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, kerjasama dapat terjadi dalam semua hal bidang kehidupan baik sosial, ekonomi, politik, atau budaya. Dari sifat dan kepentingannya, kerjasama dapat dibedakan menjadi dua yaitu kegiatan yang bersifat privat dan kegiatan yang bersifat publik. Sehingga ilmu yang mempelajarinya dibedakan menjadi dua pula yaitu ilmu administrasi privat (private administration) dan ilmu administrasi negara (public administration). Perbedaan antara dua cabang ilmu ini (private administration dan public administration) terletak pada fokus pembahasan atau obyek studi dari masing-masing cabang ilmu tersebut. Administrasi negara memusatkan perhatiannya pada kerjasama yang dilakukan dalam lembaga-lembaga pemerintah, sedangkan administrasi privat memfokuskan perhatiannya pada lembaga-lembaga bisnis swasta. Dengan demikian ilmu administrasi negara (public administration) dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kegiatan kerjasama dalam organisasi atau institusi yang bersifat publik yaitu negara.
Mengenai arti dan apakah yang dimaksud dengan administrasi, lebih lanjut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004: 1.5) mengelompokkan menjadi tiga macam kategori definisi administrasi yaitu:
1. Administrasi dalam pengertian proses atau kegiatan

Sebagaimana dikemukakan oleh Sondang P. Siagian bahwa administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Administrasi dalam pengertian tata usaha 

a. Menurut Munawardi Reksodiprawiro, bahwa dalam arti sempit administrasi berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis, dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta lainnya.
b. G. Kartasapoetra, mendefinisikan bahwa administrasi adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesama manusia dan/atau badan hukum yang dilakukan secara tertulis.
c. Harris Muda, administrasi adalah suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis menulis, surat menyurat dan mencatat (membukukan) setiap perubahan/kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu.

3. Administrasi dalam pengertian pemerintah atau administrasi negara

a. Wijana, Administrasi negara adalah rangkaian semua organ-organ negara terendah dan tinggi yang bertugas menjalankan pemerintahan, pelaksanaan dan kepolisian.
b. Y. Wayong, menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan usaha-usaha instansi pemerintah agar tujuannya tercapai.
Dari berbagai definisi tentang administrasi Negara, Ali Mufiz (2004:1.7) menyebutkan ada dua pola pemikiran yang berbeda tentang administrasi negara yaitu:
  1. Pola Pemikiran Pertama
Memandang administrasi Negara sebagai satu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh lembaga eksekutif. Marshall Edward Dimock dan Gladys Ogden Dimock (1964), yang mengutif definisi W.F. Willougby, yaitu bahwa fungsi administrasi adalah fungsi untuk secara nyata mengatur pelaksanaan hukum yang dibuat oleh lembaga legislative dan ditafsirkan oleh lembaga yudikatif.
  1. Pola Pemikiran Kedua
Pola kedua menyatakan bahwa administrasi Negara lebih luas daripada sekedar membahas aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif saja. Artinya Administrasi Negara meliput seluuh aktivitas dari ketiga cabang pemerintahan, mencakup baik lembaga eksekutif maupun lembaga legislative dan yudikatif, yang semuanya bermuara pada fungsi untuk memberikan pelayanan publik. J.M. Pfifftner berpendapat bahwa administrasi Negara adalah koordinasi dari usaha-saha kolektif yang dimaksudkan untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
Mendasarkan pada pola kedua di atas, Felix A. Nigro dan Lloyd G. Nigro (1977:18) menyimpulkan bahwa administrasi negara adalah:
1) usaha kelompok yang bersifat kooperatif yang diselenggarakan dalam satu lingkungan publik
2) meliputi seluruh cabang pemerintahan serta merupakan pertalian diantara cabang pemerintahan (eksekutif, yudikatif, dan legislatif).
3) Mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan publik (public policy) dan merupakan bagian dari proses politik
4) Amat berbeda dengan administrasi privat
5) Berhubungan erat dengan kelompok-kelompok privat dan individual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara C.S.T. Kansil (1985:2) mengemukakan arti Administrasi Negara adalah sebagai berikut:
1) Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau istansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri, termasuk gubernur, bupati/walikota (semua organ yang menjalankan administrasi negara).
2) Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas, yakni sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara
3) Sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menjalankan undang-undang.
Tujuan administrasi negara sangat tergantung pada tujuan dari negara itu sendiri. Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, selayaknya pula bahwa tujuan dari administrasi negaranya berdasar dan bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dimana dalam Pembukaannya disebutkan bahwa Negara Indonesia bertujuan untuk bagaimana melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam usaha perdamaian dunia. Jadi tugas administrasi negara adalah memberikan pelayanan (service) yang baik kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Bukan sebaliknya yang seringkali terjadi masyarakat yang harus melayani administrator negara. Untuk itu agar penyelenggaraan administrasi negara ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa maka dituntut partisipasi masyarakat (social participation), dukungan dari masyarakat kepada administrasi negara (social support), pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja administrasi negara (social control), serta harus ada pertanggung jawaban dari kegiatan administrasi negara (social responsibility).
2) Hukum Administrasi Negara
Istilah Hukum Administrasi Negara (yang dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0198/LI/1972 tentang Pedoman Mengenai Kurikulum Minimal Fakultas Hukum Negeri maupun Swasta di Indonesia, dalam pasal 5 disebut Hukum Tata Pemerintahan) berasal dari bahasa Belanda Administratiefrecht, Administrative Law (Inggris), Droit Administratief (Perancis), atau Verwaltungsrecht (Jerman). Dalam Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud No. 30/DJ/Kep/1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum disebut dengan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia, sedangkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 02/DJ/Kep/1991, mata kuliah ini dinamakan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. Dalam rapat dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973 di Cibulan, diputuskan bahwa sebaiknya istilah yang dipakai adalah “Hukum Administrasi Negara”, dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah lain seperti Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan atau lainnya. Alasan penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara ini adalah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan ke arah pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik Indonesia ke depan. Dan berdasarkan Kurikulum Program Sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dirjen Dikti Depdiknas tahun 2000, mata kuliah ini disebut Hukum Administrasi Negara dengan bobot 2 SKS.
Hukum Administrasi Negara sebagai salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum; dan oleh karena hukum itu sukar dirumuskan dalam suatu definisi yang tepat, maka demikian pula halnya dengan Hukum Administrasi Negara juga sukar diadakan suatu perumusan yang sesuai dan tepat. Mengenai Hukum Administrasi Negara para sarjana hukum di negeri Belanda selalu berpegang pada paham Thorbecke, beliau dikenal sebagai Bapak Sistematik Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Adapun salah satu muridnya adalah Oppenheim, yang juga memiliki murid Mr. C. Van Vollenhoven. Thorbecke menulis buku yang berjudul Aantekeningen op de Grondwet (Catatan atas undang-undang dasar) yang pada pokoknya isi buku ini mengkritik kebijaksanaan Raja Belanda Willem I, Thorbecke adalah orang yang pertama kali mengadakan organisasi pemerintahan atau mengadakan sistem pemerintahan di Belanda, dimana pada saat itu Raja Willem I memerintah menurut kehendaknya sendiri pemerintahan di Den Haag, membentuk dan mengubah kementerian-kementerian menurut orang-orang dalam pemerintahan.
Oppenheim memberikan suatu definisi Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). Sedangkan murid Oppenheim yaitu Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 yaitu sebagai berikut:
1) Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht/the law of the legislative process)
2) Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht/ the law of government)
3) Hukum Kepolisian (politierecht/ the law of the administration of security)
4) Hukum Acara Peradilan (justitierecht/ the law of the administration of justice), yang terdiri dari:
a. Peradilan Ketatanegaraan
b. Peradilan Perdata
c. Peradilan Pidana
d. Peradilan Administrasi
Utrecht (1985) dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat.
Sementara itu pakar hukum Indonesia seperti Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H. (1994), berpendirian bahwa tidak ada perbedaan yuridis prinsipal antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara. Perbedaannya menurut Prajudi hanyalah terletak pada titik berat dari pembahasannya. Dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuka fokus terhadap konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi negara saja. Administrasi merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam konstitusi negara di samping legislatif, yudikatif, dan eksaminasi. Dapat dikatakan bahwa hubungan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara adalah mirip dengan hubungan antara hukum dagang terhadap hukum perdata, dimana hukum dagang merupakan pengkhususan atau spesialisasi dari hukum perikatan di dalam hukum perdata. Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu pengkhususan atau spesialisasi dari Hukum Tata Negara yakni bagian hukum mengenai administrasi negara.
Berdasarkan definisi Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi Atmosudirdjo (1994), maka dapatlah disimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom) dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara sendiri (hukum administrasi negara otonom) di dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari segala apa yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah di dalam rangka penunaian tugas-tugasnya.
Hukum administrasi negara merupakan bagian operasional dan pengkhususan teknis dari hukum tata negara, atau hukum konstitusi negara atau hukum politik negara. Hukum administrasi negara sebagai hukum operasional negara di dalam menghadapi masyarakat serta penyelesaian pada kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat tersebut.
Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan.
Contoh, policy pemerintah Indonesia adalah mengatur tata ruang di setiap kota dan daerah di seluruh Indonesia dalam rangka penataan lingkungan hidup. Implementasinya adalah dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup. Undang-undang ini menghendaki bahwa setiap pembangunan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Pelaksanaannya adalah bahwa disetiap daerah ada pejabat administrasi Negara yang berwenang memberi/menolak izin bangunan yang diajukan masyarakat melalui Keputusan Administrasi Negara yang berupa izin mendirikan bangunan.
B. Lapangan Pekerjaan Administrasi Negara
Sebelum abad ke 17 adalah sukar untuk menentukan mana lapangan administrasi Negara dan mana termasuk lapangan membuat undang-undang dan lapangan kehakiman, karena pada waktu itu belum dikenal “pemisahan kekuasaan”, pada waktu itu kekuasaan Negara dipusatkan pada tangan raja kemudian pada birokrasi-birokrasi kerajaan. Tapi setelah abad ke 17 timbulah aliran baru yang menghendaki agar kekuasaan negara dipisahkan dari kekuasaan raja dan diserahkan kepada tiga badan kenegaraan yang masing-masing mempunyai lapangan pekerjaan sendiri-sendiri terpisah yang satu dari yang lainnya seperti yang telah dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu.
Sejak itu baru kita mengetahui apakah yang menjadi lapangan administrasi negara itu. Maka yang menjadi lapangan administrasi negara berdasarkan teori Trias Politica John Locke maupun Monesquieu adalah lapangan eksekutif yaitu lapangan yang melaksanakan undang-undang. Bahkan oleh John Locke tugas kehakiman dimasukkan ke dalam lapangan eksekutif karena mengadili itu termasuk melaksanakan undang-undang. Sejak adanya teori “pemisahan kekuasaan” ini lapangan administrasi negara mengalami perkembangan yang pesat.
Tetapi ajaran Trias Politica ini hanya dapat diterapkan secara murni di negara-negara seperti yang digambarkan oleh Immanuel Kant dan Fichte yaitu di negara-negara hukum dalam arti sempit atau seperti yang disebut Utrech “Negara Hukum Klasik” (klasieke rechtsstaat), tetapi tidak dapat diterapkan kedalam system pemerintahan dari suatu negara hukum modern (moderneechsstaat), karena lapangan pekerjaan administrasi negara pada Negara hukum modern adalah lebih luas dari pada dalam negara hukum klasik. Apakah sebabnya maka lapangan administrasi negara dalam negara hukum modern itu lebih luas dari pada dalam negara hukum klasik, hal ini dapat dilihat dari ciri-ciri kedua negara tersebut.
NEGARA HUKUM KLASIK NEGARA HUKUM MODERN
Corak Negara adalah Negara liberal yang mempertahankan dan melindungi ketertiban social dan ekonmi berdasarkan asas “Laisez fair laissez passer” yaitu asas kebebasan dari semua warga negaranya dan dalam persaingan diantara mereka Corak Negara adalah “Welfare State”, suatu negara yang mengutamakan kepentingan seluruh rakyat
Tugas Negara adalah sebagai “Penjaga Malam” (Nachtswakerstaat) karena hanya menjaga keamanan dalam arti sempit, yaitu keamanan senjata Ekonomi liberal telah diganti dengan system ekonomi yang lebih dipimpin oleh pemerintah pusat (central geleide ekonomie).
Adanya suatu “Staatsonthouding” sepenuhnya, artinya “pemisahan antara negara dan masyarakat” Negara dilarang keras ikut campur dalam lapangan ekonomi dan lapangan-lapangan kehidupan sosial lainnya Staatsonhouding telah diganti dengan staatsbemoeienis artinya negara ikut campur dalam semua lapangan kehidupan masyarakat
Ditinjau dari segi politik suatu “Nachtwakerstaat” Negara sebagai penjaga malam, tugas pokoknya adalah menjamin dan melindungi kedudukan ekonomi dari the rulling class nasib dari mereka yang bukan rulling class tidak dihiraukan oleh alat-alat pemerintah dalam suatu Nachtwakerstaat. Tugas dari suatu Welfare State adalah “Bestuurszorg” yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum

Tugas Negara adalah menjaga keamanan dalam arti luas yaitu keamanan social disegala lapangan kehidupan masyarakat
Prajudi Atmosudirdjo (1994: 61) mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara meliputi:
1) Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara
2) Hukum tentang organisasi dari administrasi negara
3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
4) Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai Kepegawaian Negara dan Keuangan Negara
5) Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah atau Wilayah
6) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Sementara Van Vollenhoven sebagaimana dikutip oleh Victor M. Situmorang (1989:23) menggambarkan suatu skema mengenai Hukum Administrasi Negara di dalam kerangka hukum seluruhnya, yang dikenal dengan sebutan “residu theori”, yaitu sebagai berikut:
1) Staatsrecht (materieel)/Hukum Tata Negara (materiel), meliputi:
a. Bestuur (pemerintahan)
b. Rechtspraak (peradilan)
c. Politie (kepolisian)
d. Regeling (perundang-undangan)
2) Burgerlijkerecht (materieel)/Hukum Perdata (materiel)
3) Strafrecht (materiel)/Hukum Pidana (materiel)
4) Administratiefrecht (materiel) dan formell)/Hukum Administrasi Negara (materiel dan formeel), meliputi:
a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan)
b. Justitierecht (hukum peradilan) yang meliputi:
1. Staatsrechterlijeke rechtspleging (formeel staatsrecht/Peradilan Tata Negara)
2. Administrative rechtspleging (formeel administratiefrecht/Peradilan Administrasi Negara)
3. Burgerlijeke rechtspleging/Hukum Acara Perdata
4. Strafrechtspleging/Hukum Acara Pidana
5) Politierecht (Hukum Kepolisian)
6) Regelaarsrecht (Hukum Proses Perundang-Undangan)
Lebih lanjut Victor M. Situmorang (1989:27-37) menyebutkan ada beberapa teori dari lapangan administrasi negara, yang tentunya sangat tergantung pada perkembangan dari suatu sistem pemerintahan yang dianut oleh negara yang bersangkutan, dan ini sangat menentukan lapangan atau kekuasaan Hukum Administrasi Negara.
1. Teori Ekapraja (Ekatantra)
Teori ini ada dalam negara yang berbentuk sistem pemerintahan monarki absolut, dimana seluruh kekuasaan negara berada di tangan satu orang yaitu raja. Raja dalam sistem pemerintahan yang monarki absolut memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan (legislatif), menjalankan (eksekutif) dan mempertahankan dalam arti mengawasi (yudikatif). Dalam negara yang berbentuk monarki absolut ini hukum administrasi negara berbentuk instruksi-instruksi yang harus dilaksanakan oleh aparat negara (sistem pemerintahan yang sentralisasi dan konsentrasi). Lapangan pekerjaan administrasi negara atau hukum administrasi negara hanya terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja, dalam arti alat administrasi negara hanya merupakan “machtsapparat” (alat kekuatan) belaka. Oleh sebab itu dalam negara yang demikian terdapat hanya satu macam kekuasaan saja yakni kekuasaan raja, sehingga pemerintahannya sering disebut pemerintahan Eka Praja (Danuredjo, 1961:25).
2. Teori Dwipraja (Dwitantra)
Hans Kelsen membagi seluruh kekuasaan negara menjadi dua bidang yaitu: 1) Legis Latio, yang meliputi “Law Creating Function”, dan 2) Legis Executio, yang meliputi:
a. Legislative power
b. Judicial power
Legis Executio ini bersifat luas, yakni melaksanakan “The Constitution” beserta seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh kekuasaan legislatif, maka mencakup selain kekuasaan administratif juga seluruh judicial power. Lebih lanjut Hans Kelsen kemudian membagi kekuasaan administratif tersebut menjadi dua bidang yang lebih lanjut disebut sebagai Dichotomy atau Dwipraja atau Dwitantra, yaitu: 1) Political Function (Government), dan 2) Administrative Function (Verwaltung atau Bestuur).
Seorang Sarjana dari Amerika Serikat yaitu Frank J. Goodnow membagi seluruh kekuasaan pemerintahan dalam dichotomy, yaitu: a) Policy making, yaitu penentu tugas dan haluan, dan b) Task Executing, yaitu pelaksana tugas dan haluan negara. Sementara itu A.M. Donner juga membedakan dua kekuasaan pemerintahan, yaitu: 1) kekuasaan yang menentukan tugas (taakstelling) dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan yang menentukan politik negara, dan 2) Kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau merealisasikan politik negara yang telah ditentukan sebelumnya (verwezenlijkking van de taak). Teori yang membagi fungsi pemerintahan dalam dua fungsi seperti tersebut di atas disebut dengan Teori Dwipraja.
3. Teori Tripraja (Trias Politica)
John Locke dalam bukunya “Two Treatises on Civil Government”, membagi tiga kekuasaan dalam negara yang berdiri sendiri dan terlepas satu sama lain, yaitu:
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya juga kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan, yaitu kekuasaan pengadilan (yudikatif).
3) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya atau misalnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan antara alat-alat negara baik intern maupun ekstern.
Pada tahun 1748, Filsuf Perancis Montesquieu memperkembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke dalam bukunya “L’Esprit des Lois (The Spirit of the Law). Montesquieu juga membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu:
1) kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
2) kekuasaan eksekutif, yaitu meliputi penyelenggaraan undang-undang (terutama tindakan di bidang luar negeri).
3) kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili pelanggaran atas undang-undang.
Berbeda dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri, dan sebaliknya kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut John Locke sebagai kekuasaan federatif, dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif. Lebih lanjut Montesquieu mengemukakan bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin, jika ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan yang terpisah, sehingga diharapkan akan terwujudnya jaminan bagi kemerdekaan setiap individu terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa. Sistem pemerintahan dimana kekuasaan yang ada dalam suatu negara dipisahkan menjadi tiga kekuasaan tersebut di atas dikenal dengan teori Tripraja.
4. Teori Catur Praja
Berdasarkan teori residu dari Van Vollenhoven dalam bukunya “Omtrek Van Het Administratief Recht”, membagi kekuasaan/fungsi pemerintah menjadi empat yang dikenal dengan teori catur praja yaitu:
1) Fungsi memerintah (bestuur)
Dalam negara yang modern fungsi bestuur yaitu mempunyai tugas yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada pelaksanan undang-undang saja. Pemerintah banyak mencampuri urusan kehidupan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya maupun politik.
2) Fungsi polisi (politie)
Merupakan fungsi untuk melaksanakan pengawasan secara preventif yakni memaksa penduduk suatu wilayah untuk mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya (preventif), agar tata tertib dalam masyarakat tersebut tetap terpelihara.
3) Fungsi mengadili (justitie)
Adalah fungsi pengawasan yang represif sifatnya yang berarti fungsi ini melaksanakan yang konkret, supaya perselisihan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan peraturan hukum dengan seadil-adilnya.
4) Fungsi mengatur (regelaar)
Yaitu suatu tugas perundangan untuk mendapatkan atau memperoleh seluruh hasil legislatif dalam arti material. Adapun hasil dari fungsi pengaturan ini tidaklah undang-undang dalam arti formil (yang dibuat oleh presiden dan DPR), melainkan undang-undang dalam arti material yaitu setiap peraturan dan ketetapan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai daya ikat terhadap semua atau sebagian penduduk wilayah dari suatu negara.
5. Teori Panca Praja
Dr. JR. Stellinga dalam bukunya yang berjudul “Grondtreken Van Het Nederlands Administratiegerecht”, membagi fungsi pemerintahan menjadi lima fungsi yaitu: 1) Fungsi perundang-undangan (wetgeving), 2) Fungsi pemerintahan (Bestuur), 3) Fungsi Kepolisian (Politie), 4) Fungsi Peradilan (Rechtspraak), 5) Fungsi Kewarganegaraan (Burgers). Lemaire juga membagi fungsi pemerintahan menjadi lima, yaitu: 1) Bestuurszorg (kekuasaan menyelenggarakan kesejahteraan umum), 2) Bestuur (kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit), 3) politie (Kekuasaan polisi), 4) Justitie (kekuasaan mengadili), dan 5) reglaar (kekuasaan mengatur).
6. Teori Sad Praja
Teori Sad Praja ini dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, bahwa kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi 6 kekuasaan, yaitu:
1) kekuasaan pemerintah
2) kekuasaan perundangan
3) kekuasaan pengadilan
4) kekuasaan keuangan
5) kekuasaan hubungan luar negeri
6) kekuasaan pertahanan dan keamanan umum
C. Kedudukan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu mata kuliah wajib pada Program Studi PPKN atau Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam studi hukum, Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh izin bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara.

D. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Lainnya
1. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Pada pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Tidak ada pemisahan tegas antara hukum tata negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa.

2. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana

Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum administrasi negara, karena penetapan sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah hukum administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana”.
3. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.

4. Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara

Sebagaimana istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negara tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
E. Latihan
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar!
1. Jelaskan pengertian dan rumuskan dari Hukum Administrasi Negara!
2. Bagaimanakah lapangan dan kedudukan hukum administrasi negara di Indonesia!. Jelaskan.
3. Terangkan pengertian administrasi menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H.!
4. Jelaskan hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara!
5. Gambarkan perbedaan antara hukum administrasi negara klasik dengan hukum administrasi negara modern!.

F. Rangkuman

Hukum Administrasi Negara menurut Oppenheim adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). Sedangkan Utrecht mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat.
Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara meliputi: 1) Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara, 2) Hukum tentang organisasi dari administrasi negara, 3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis, 4) Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai Kepegawaian Negara dan Keuangan Negara, 5) Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah atau Wilayah, 6) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).