/* CSS to hid navigation bar */ #navbar { height:10px; visibility:hidden; display:none; }

Selasa, 21 Desember 2010

Perpisahan


Ribuan jalan telah kita lewati
Berbagai rintangan telah kita lalui
Penuh wewangian bunga maupun bertabur duri
Penuh suka maupun duka di hati

Semua bukanlah sekedar kenangn
Semua bukanlah sekedar renungan
Saat kita dalam kebersamaan
Dalam suka maupun pengorbanan

Namun, kita tlah tahu
Kita tak selamanya bersatu
Menempuh jalan hidup yang bertabur debu
Bertabur dedaunan yang tak pernah tersapu

Saat berpisah harus menyapa
Ku tak ingin kau teteskan air mata
Ku tak ingin kau berduka
Karena hati kita kan tetap bersama

Sahabatku tercinta!!
Inilah hidup
Kadang kita membuka
Suatu saat kita kan menutup

Sahabatku tercinta!!
Ku ingin kita kembali bersama
Di saat harta tak lagi berguna
Di saat cinta menjadi satu-satunya pembela

Minggu, 12 Desember 2010

PENIMBUNAN PANTAI TELUK PALU


Tanpa Amdal Langgar UU
Penimbunan diwilayah teluk palu tepatnya dkelurahan Silae telah dinilai melanggar UU PPLH No.23 tahun 2009. Sampai saat ini, para pihak yang melakukan penimbunan tidak pernah mensosilisasikan dokumen AMDAL ataupun dokumen lainya berkenaan dengan kegiatan tersebut.”menurut lami ,pernyataan seorang Akademisi dari Universitas Tadulako, Abdullah yang menyatakan bahwa reklamasi pantai tidak membahayakan adalah pernyataan yang tidak didasarkan pada analisa lingkungan dan social yang terjadi di wilayah teluk Palu” kata Div. kampanye dan advokasi Yayasan Pendidikan Rakyat,Ahad (24/10).

Contoh lain kata dia, yang dapat dilihat reklamasi pantai untuk darmaga tambang galian C. Dikelurahan Watusampu yang hanya memiliki panjang garis pantai sekitar 3 Km kini memiliki 5 darmaga tambang galian C. Artinya, setiap company tambang galian C memiliki 1 darmaga dengan cara reklamasiyang dilakukan diwilayah barat Palu, telah menimbulkan abrasi pantai diwilayah utara kota Palu, hal ini tidak pernah diperhatikan oleh pihak terkait yang ada dikota Palu” ujarnya.
YPR menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan kegiatan reklamasi pantai tersebut, dan Pemerintah kota Palu segera membuat peta tata ruang kota Palu, karena sebelum melakukan kegiatan perubahan bentam alam harus sesuai dengan keberadaan tataruang kota.Hal yang menjadi dasar YPR yakni Pasal 22 Undang-undang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 tahun 2009, ayat(1)” Setiap Usaha dan? Atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib lengkapi dengan AMDAL,Yaitu : Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam. (Media Alkhairaat)
Sumber : http://iwansuleman.blogspot.com/2010/10/penimbuna-pantai-teluk-palu.html

Jumat, 19 November 2010

POLRES POSO USUT KORUPSI PEMBANGUNAN KANTOR CAMAT

Sabtu, 20 November 2010 13:27 

POSO (20/11) - Kepolisian Resort Poso, Sulawesi Tengah, sedang mengusut kasus
dugaan korupsi pembangunan kantor camat Lore Peore tahun anggaran 2008 sebesar
Rp491.428.000,00.

 "Kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangkanya,"
kata Wakapolres Poso, Kompol Nanan yang dihubungi beritapalu melalui telepon
genggam dari Palu, Sabtu (20/11).

Nanan menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu
bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi, kolusi, dan
nepotisme terhadap pembangunan kantor camat itu.

Dalam proses penyelidikan itu, polisi menemukan adanya kejanggalan yakni
pada saat tahun tunggal atau menyeberang tahun 2009, pelaksanaan proyek itu
tidak dilakukan pemutusan kontrak dan kelanjutan pekerjaan proyek.
Selain itu, proyek tidak ditender dan tidak ada kontrak kerja.

Untuk menuntaskan kasus itu, polisi memanggil sejumlah pihak terkait
untuk diwawancara dan selanjutnya menjelaskan mengenai proses pekerjaan proyek
pembangunan kantor camat itu.

Kamis, 18 November 2010

INVESTASI RP90 MILYAR UNTUK PLTM MOROWALI

Senin, 11 Oktober 2010 15:21

PALU (11/10) - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro (PLTM) berkapasitas 5,3 Mega Watt (MW) siap dilaksanakan oleh PT Hentraco Indoperkasa di Kabupaten Morowali dengan nilai investasi sebesar Rp90 milyar.

Pembangunan proyek PLTM yang berlokasi di Desa Wawopada Kecamatan Lembo Kabupten Morowali tersebut terbagi dua tahap, PLTM Wawopada 1 berkapasitas 1 x 1900 kW dan PLTM Wawopada 2 berkapasitas 2 x 1700 kW. Total kapasitas terpasang sebesar 5300 kW sehingga mampu menghasilkan energy sebesar 37 ribu MW per tahun.

“PLTM ini akan beroperasi dengan pola run-off river (ROR) atau pola aliran langsung sehingga dengan pola tersebut PLTM dapat beroperasi 24 jam dalam sehari,” kata Direktur Utama PT Hentraco Indoperkasa, Putra Surya Kencana disela-sela peletakan batu pertama pembangunan proyek PLTM Wawopada.

Dikatakannya, energy terbarukan (renewable energy) merupakan alternative sumber energy ramah lingkungan dan relative murah. Potensi di daerah tersebut juga cukup besar sehingga butuh pengembangan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kabupaten Morowali.