/* CSS to hid navigation bar */ #navbar { height:10px; visibility:hidden; display:none; }

Senin, 07 Mei 2012

SOSIOLOGI HUKUM

                PERLUKAH SUATU CABANG ILU PENGETAHUAN YANG BERDIRI SENDIRI YANG DINAMAKAN SOSIOLOGI HUKUM?
            Ilmu hokum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang meneliti gejala hokum dalam masyarakat, yelah berusaha berabad-abad lamanya. Di dalam penelitiannya terhadap suatu kehidupan hokum selama berabad-abad ini, ilmu hokum telah berkembang menjadi suatu jaringan dari pelbagai spesialisasi yang dinamakan hokum perdata, hokum pidana, hokum tatanegara, hukkum internasional dan sseterusnya. Apabila keadaannya memang demikian, masih perlukan adanya ilmu pengetahuan, yang meneliti bidang hokum disamping ilmu hokum, seperti misalnya sosioogi? Ataukah sosiologi hokum itu hanya merupakan nama yang baru bagai ilmu pengetahuan yang telah ada dan hidup berabad-abad lamanya.
            Sosiologi hokum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada. Memang, baik ilmu hokum maupun sosiologi hokum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu hokum ; akan tetapi sudut pandang kedua ilm pengetahuan tadi uga berbeda, dan oleh karena itu hasil yang di peroleh dari kedua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda. Hokum adalah suatu gejala sosial-budaya yang berfungsi untuk  menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyaraka. Ilmu hokum mempelajari gejala-gejala tersebut serta menerangkan arti daan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena kaidah-kidah tadi seringkali tidak jelas. Pelbagai kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat harus digolong-golongkan kedalam suatu klasifikasi yang sistematis, dan ini juga merupakan suatu dari ilmu hokum.
            Hokum yang berlaku dalam masyarakat, dapat  pula dipelajari dari sudut sejarahnya. Dengan metode sejarah, ditelitilah perkembangan hokum dari awal sampai terjadinya himpunan kaidah-kaidah hokum tertentu kemudian hokum tadi di banding-bandingkan dengan hokum yang berlaku di masyarakat-masyarakat lainnya, untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan. Itu semua, objek penelitian dari sejarah hokum dan ilmu perbandingan hokum. Ilmu hokum juga meneliti aspek-aspek yang tetap dari struktur hokum, aspek-aspek mana daapat dianggap sebagai inti atau dasar dari hokum. Hal ini merupakan tugas dari teori hokum.
            Sutu cabang ilmu pengetahuan lain yang menyoroti bidang hokum, adalah antropologii hokum, yang menelaah hokum sebagai gejala kebudayaan. Cabang ilmu pengetahuan ini usianya sangat muda dan sebagaimana halnya dengan induknya yaitu antropoligi, maka antropologi hokum terutama sekali menelaah masyarakat-masyarakat ssederhana dan unsure-unsur tradisional dari massyarakat-masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi. Dalam hal ini antropologi hokum mempelajari proses-proses hokum terutama dengan meneliti sebab-sebab terjadinya sengketa, proses dan penyelesaiannya.
            Akan tetapi, disamping bidang-bidang tersebut diatas antara lain diselidiki oleh ilmu hokum dan antropologi hokum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hokum dan antropologi hokum, yaitu perikelakuan (hokum) warga-warga masyarakat. Sampai sejauh manakah hokum membentuk pola-pola perikelakuan atau apakah hokum yang terbentuk dari pola-pola perikelakuan tersebut. Didalam hal yang pertama, bagaimanakah cara-cara yang paling efektif dari hokum dalam pembentukan perikelakuan? Iniah yang merupakan ruang lingkup yang pertama dari sosiologi hokum.
            Ruang lingkup yang selanjutnya menyangkut hokum dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud dari keinginan-keinginan kelompok social. Kekuatan-kekuatan apakah yang membentuk, menyeberluaskan atau bahkan merusak pola-pola perikelakuan yang bersifat yudiris? Selanutnya, suatu objek yang tidak mendapat sorotan yang khusus dari ilmu  hokum maupun antropologi hokum, akan tetapi merupakan bidang penelitian sosiologi hokum adalah hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hokum dengan perubahan-perubahan social dan budaya. Untuk meneliti hal ini, diperlukan pengetahuan yang cukup mengenai hokum sebagai salah suatu gejala social. Jadi, pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hokum adalah pola-pola kperikelakuan dalam masyarakat, yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama daripada orang-orang yang hidup bersama masyarakat. Dengan demikian, dapatlah dirumuskanbahwa sosiologi hokum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan antara lain meneliti mengpa manusia patuh pada hokum dan mengapa dia gagal untuk menaati hokum tersebut serta fakto-faktor social lain yang memengaruhinya. Sosiologi hokum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum, sebagaimana halnya dengan sosiologi keluarga, sosioogi industry, sosiologi politik maupun sosiologi ekonomi. Sosiologi hokum (maupun sosiologi umum) dapat pula dipandang ssebagai suatu alat dari ilmu hokum dalam meneliti objeknya dan untuk pelaksanaan proses hokum. Setelah melihat beberapa persoalan yang disoroti sosiologi hokum, maka akan dapat diperoleh suatu perumusan yang mantap tentang objeknya.
Ilmu hokum yang mempelajari, hokum sebagai salah satu gejala social, karene kaitannya dengan beberapa aspek kehidupan social, karena kaitannta dengan beberapa aspek kehidupan manusia dengan segi seginya yang luas menjadi semakin berkembang cabang-cabangnya, sehingga terdapat dalam khasanah ilmu hokum, beberapa ilmu-ilmu hokum yang mengkhususkan pendalamannya dengan memanfaatkan pendekatan disiplin ilmu pengetahuan lain, dan berkembang menjadi ilmu hokum yang semakin memadai.
Dr. Soerjono Soekanto SH, MA. Dalam “mengenal antropologi hokum” mengetengahkan ruang lingkup ilmu-ilmu hokum yang mencakup :
1.      Normwissenchaften atau Sollenwissenchaften yang terdiri atas:
a.      Ilmu tentang kaedah
b.      Ilmu tentang pengertian
2.      Tatsachenwissenchaften atau seinwissenchaften yang mencakup :
a.      Sosiologi hokum, yang menekankan pada studi, dan analisa secara empiris terhadap hubungan timbale-balik antara hokum dengan gejala-gejala social lain
b.      Antropologi hokum yang (P. Bohanan : 4sb)
·         “……..the etical axioms that lie behind the standards……’’
·         “…….. the way people handle disputes the way in which they organize the institution of the society to cope with deviation which destroy the very vabric the society”
c.       psikologi hokum yang meneliti proses kejiwaan yang mendasari hukum
d.      sejarah hokum yang menelaah perkembangan hokum
e.      perbandingan hokum yang meninjau pelbagai system dan perbandingannya, hal mana sangat berguna antara lain bagi :
·         unifikasi hokum
·         harmonisasi hokum
·         pembaharuan hokum
·         penentuan asas-asas hokum yang universal
(alumni, 1979, 9-10).1)


Perkembangan ilmu-ilmu hokum merupakan “jawaban” dari ilmu hokum, terhadap perkembangannya tuntutan kebutuhan masyarakat atas berkembangnya kehidupan social, yang berpengaruh terhadap timbal balik dengan berbagai aspek social, ekonomi politik dan sebagainya.
Pemanfaatan sosiologi sebagai salah satu ilmu penunjang untuk mempelajari ilmu hokum, ternyata mendapat tempat, sehingga kian berkembang, sampai pada posisinya seperti dewasa ini.

Sosiologi diperlukan pada lembaga-lembaga pendidikan hokum tidak semata-mata sabagai ilmu pengantar yang secara umum menjelaskan sosiologi, melainkan berproses secara selektif kea rah difokuskannya bagian-bagian dari sosiologi yang lebih mempunyai kolrelasi langsung kepada pemahaman hokum sebagai salah satu gejala social.
                DISIPLIN HUKUM
                Suatu disiplin merupakan system ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi, yang pada umumnya di bedakan antara disiplin analitis dan preskriptif. Disiplin analistis merupakan system ajaran yang menganalisa, memahami serta menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi (atau kenyataan) misalnya sosiologi, psikologi, dan seterusnya.disiplin preskriptif merupakan system ajaran yang menentukan apakah yang seyogianya atau yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan misalnya filsafat, hokum dan seterusnya.
            Disiplin hokum yang merupakan disiplin  preskriptif, mencakup :
1.      Ilmu hukum yakni :
a.      Ilmu tentang kaedah yang menelaah hokum  sebagai kaedah atau system kaedah-kaedah dengan dogmatik dan sistemtik hokum
b.      Ilmu  tentang pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian dasar dari system hokum sebagai berikut
·      Subjek hokum
·      Hak dan kewajiban
·      Peristiwa hokum
·      Hubungn hokum
·      Objek hokum
c.       Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hokum sebagai perangkat sikap atau perikelakuan, yang terdiri dari :
·      Sosiologi hokum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analisis     dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala-  gejala social lainnya.
·      Antropologi hokum, yang terutama mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada mesyarakat-masyarakat sederhana, maupun masyarakat-masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
·      Psikologi hokum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum suatu perwujudan dari pada jiwa manusia.
·      Perbandingan hokum yang memperbandingkan system-sistem hokum yang berlaku dalam satu atau beberapa masyarakat.
·      Sejarah hokum yang mempelajari perkembangan dan asal-usul daripada system hokum dalam suatu masyarakat tertentu.
2.      Politik hokum yang mencakup kegiatan memilih nilai-nilai dan menterapkan nilai-nilai tersebut
3.      Filsafat Hukum yang mencakup kegiatan :
·      Perenungan nilai-nilai
·      Perumusan nilai-nilai
·      Penyerasian nilai-nilai yang berpasangan tetapi kadangkala bersitegang


Dari sistematika diatas kiraanya menjadi jelas bagaimana kaitan sosiologi hokum dengan ilmu-ilmu hokum lainnya, maupun dengan filsafat hokum. Hal ini antara lain disebabkan, karena hokum mempunyai tiga dimensi yakni sebagai nilai, kaedah dan perikelakuan.

Sedangkan keseluruhan hal di atas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :

·     Dogmatika Hukum

Memberikan penjelasan mengenai isi (in houd ) hukum, makna ketentuan – ketentuan hukum, dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.

·     Sejarah Hukum
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .

·      Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.

·     Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.

·     Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.